BETANEWS.ID, JEPARA – MS (39) perempuan penyandang disabilitas menjadi korban tindakan pencabulan oleh S (42), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kamis, (20/3/2025) lalu.
Dari pengakuan pelaku, antara dirinya dengan korban masih memiliki hubungan saudara. Ia merupakan adik ipar korban sebab istrinya merupakan adik kandung korban.
Ia mengaku tega melakukan tindakan pencabulan terhadap korban karena terdorong hawa nafsunya sendiri pada saat melihat korban sedang berbaring di atas kasur.
Baca juga: Dibutakan Nafsu, Pria di Jepara Tega Cabuli Perempuan Disabilitas
“Masih saudara, istri saya adik kandung korban. Saya lihat korban berbaring di kasur, di situlah kemudian timbul niat tidak baik dari saya. Saya sendiri juga nggak tahu (mengapa melakukan pencabulan), karena mungkin kalah sama nafsu saya,” katanya saat diadakan Konferensi Pers di Ruang Satreskrim Polres Jepara, Rabu (26/3/2025).
Pelaku yang setiap harinya bekerja sebagai pekerja proyek tersebut mengaku sudah empat kali melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sejak Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menjelaskan pelaku melakukan tindakan keji tersebut di rumah korban. Sebab korban yang menderita paranoid schizophrenia tinggal seorang diri di rumahnya.
Kejadian tersebut diketahui dari laporan anak korban yang bersumber dari rekaman CCTV yang dipasang secara diam-diam oleh keluarga di kamar korban.
“Rumah korban sebenarnya dihuni dua orang, hanya saja anaknya kerja kemudian ngekos di Mayong. Yang melaporkan dari anak korban, awalnya keluarga curiga terhadap pelaku, sehingga keluarga memasang CCTV di kamar korban dan ketahuan dari rekaman CCTV itu,” jelasnya.
Baca juga: Rugikan PAD, 11 Juru Parkir Liar di Jepara Diamankan Polisi
Dari peristiwa tersebut, polisi telah mengamankan barang bukti yaitu satu buah gamis panjang warna cokelat, satu buah celana dalam warna merah, satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah sarung warna merah, satu buah mangkok plastik berisi minyak goreng, dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual degan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Editor: Ahmad Muhlisin

