BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati mengungkap sebanyak 431 kasus menjelang Ramadan ini. Ungkap kasus tersebut dilakukan selama sebulan, yakni mulai 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan menyampaikan, pengungkapan ratusan kasus yang dilakukan selama satu bulan itu, dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas menjelang Ramadan.
Baca Juga: Sudewo Diharap Punya Gebrakan Solusi Ciptakan Lahan Produktif di Pati
“Terhitung mulai 20 Januari sampai 20 Februari, kita telah melaksanakan cipta kondisi. Dalam hal ini, ada peningkatan target, peningkatan kasus termasuk peningkatan ungkapan, ” ujar AKBP Dandy dalam press release di Mapolresta Pati, Jumat (21/2/2025).
Ia menyebut, sasaran cipta kondisi adalah minuman keras (miras), perjudian, narkoba, asusila dan premanisme.
Wakapolresta Pati merinci, dari hasil operasi cipta kondisi itu, pihaknya berhasil mengungkap 372 kasus untuk premanisme. Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 1602 botol miras, dengan berbagai merek.
“Sedangkan untuk narkotika, kita mengungkap 8 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2,06 gram, ” ungkapnya.
Baca Juga: Respon Sudewo soal Tuntutan Petani Pundenrejo
Sedangkan untuk barang bukti dari kasus narkotika ini adalah obat-obatan yang dilarang. Jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 5.201 butir.
Kemudian, dari kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas selama sebulan ini, Polresta Pati juga melakukan penindakan sebanyak 40 kasus untuk asusila. Sedangkan kejahatan premanisme sebanyak 52 kasus yang diungkap.
Editor: Haikal Rosyada

