Tujuh Perusahaan di Jepara Sudah Bayar Gaji Karyawan Sesuai UMSK 2025 

BETANEWS.ID, JEPARA – Ditengah kisruh Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Jepara 2025, tujuh perusahaan di Jepara sudah membayar gaji karyawan sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor:561/45 Tahun 2024. 

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara pada Rabu, (28/1/2025) lalu sudah kedua kalinya mengirimkan surat rekomendasi usulan perubahan UMSK Jepara 2025 kepada Pj Gubernur Jawa Tengah. 

Baca Juga: Masih Rusak Parah, DPRD Minta PLTU Ikut Betonisasi Jalan Jepara-Kelet 

-Advertisement-

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priambudi mengatakan tujuh perusahaan tersebut yaitu PT SAMI Jepara Factory, PT HWA Seung Indonesia (HWI), PT Parkland Word Indonesia (PWI), PT Formosa BAG Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, dan PT Sung Shin Global. 

Tujuh perusahaan tersebut menurutnya sudah membayarkan gaji karyawan sesuai SK Gubernur Nomor:561/45 karena sebelumnya terdapat kesepakatan yang diminta oleh serikat pekerja pada saat melakukan aksi mogok kerja pada Jumat, (29/1/2025) lalu. 

Dalam kesepakatan tersebut, tujuh perusahaan menurutnya sanggup untuk membayar gaji seusai peraturan yang sudah ditetapkan. Meskipun, ada satu perusahaan yang juga mencantumkan poin bahwa apabila usulan perubahan UMSK Jepara 2025 disetujui oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, maka perusahaan tersebut akan tetap menggunakan keputusan yang baru. 

“Tapi Alhamdulillah, mayoritas perusahaan besar di Jepara membayar (gaji) sesuai UMSK (yang sebelumnya sudah ditetapkan),” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (8/2/2025). 

Sedangkan terkait surat rekomendasi usulan perubahan UMSK yang dikirimkan oleh Pj Bupati Jepara, ia mengatakan sampai saat ini belum mendapat jawaban dari Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana. 

Baca Juga: Dikeluhkan Pedagang, Pemkab Anggarkan Rehabilitasi Pasar Mayong Rp180 Juta 

“Kita berharap surat rekomendasi yang dikirimkan Pj Bupati Jepara itu ditolak dan penolakan itu ada surat resminya juga, jadi bukan hanya gantung tapi ada bukti realnya juga,” ujarnya. 

Sebab dengan adanya bukti surat penolakan dari Pj Gubernur Jawa Tengah, ia mengatakan surat tersebut bisa digunakan sebagai bahan oleh serikat pekerja pada saat berunding dengan pihak managemen perusahaan. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER