BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus membatasi pedagang kaki lima (PKL) ayam di Pasar Baru berjualan hanya sampai pukul 8.00. Aturan ini buntut laporan para pedagang pasar yang merasa terganggu dan dirugikan dengan adanya penjual di luar pasar itu.
Salah satu pedagang ayam, Bambang menyampaikan, jumlah PKL yang berjualan di sekitar pasar semakin bertambah. Hal itu berdampak penjualan di dalam pasar semakin sepi karena sudah diadang PKL yang menjual lebih murah. Tak hanya itu, mereka juga tak menghiraukan para pedagang yang tiap tahun membayar pemakaian kekayaan daerah (PKD).
“Dagangan mereka banyak, mencapai ratusan, dan setiap hari terus bertambah. Kalau dibiarkan akan semakin semrawut. Kami bukan melarang mereka berjualan, hanya minta ditertibkan,” ujar Bambang, Rabu (30/10/2024).
Baca juga: Duh, Pembangunan Jembatan Karangsambung Kudus Terancam Gagal
“Kalau mereka datang dengan tujuan setor ayam, silakan. Namun kalau ngelapak sendiri secara ecer, otomatis yang di dalam (los pasar) kalah. Terus untuk apa los pasar ini dibuat?” keluh Bambang.
Menurutnya, kebanyakan PKL dari luar daerah itu sudah menjual di daerah masing-masing. Setelah tak laku langsung menyerbu Pasar Baru.
“Kalau mereka ke sini harusnya jangan motong jalur, dalam artian kasihan lah pedagang sini. Kalau mereka motong jalur langsung ke konsumen, matilah kita. Karena mereka tangan pertama, lalu kalau mereka potong jalur kita yang kalah. Kalau mereka ikut prosedur, datang ke sini monggo,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Kudus Habiskan Miliaran Rupiah untuk Atasi Genangan di Perempatan Jember
Koordinator Pasar Baru, Didik Soneta, menjelaskan, pembatasan waktu bagi PKL hingga pukul 8.00 ini merupakan tanggapan atas keluhan pedagang kios yang merasa dirugikan. Imbauan itu merupakan kebijakan Kepala Disdag Kudus, Andi Imam Santoso.
“Pedagang kios ini bayar sewa los Rp365 ribu per tahun, dan mereka merasa rugi karena PKL yang bayar harian Rp2.000 malah lebih ramai. Jadi, mereka minta PKL dibatasi agar pedagang kios bisa laku juga,” jelas Didik.
“Meski demikian, kami berharap keputusan ini dapat disepakati secara bersama-sama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

