BETANEWS.ID, JEPARA – Memasuki masa tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara mengadakan razia pembersihan baliho yang tidak tertib aturan. Operasi tersebut digelar secara mandiri dengan hanya melibatkan anggota dari Satpol PP Jepara.
Abdul Khalim, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP Jepara menjelaskan baliho yang ditertibkan yaitu milik Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) yang gagal mencalonkan diri atau tidak ditetapkan menjadi peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Dinarasikan Dukung Gus Nung-Iqbal, Anggota Bawaslu Jepara Lapor Polisi
Dasar dari penertiban tersebut yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
“Hari ini Satpol PP secara mandiri melakukan penertiban terhadap baliho yang melanggar Perda K3, khususnya baliho milik para calon yang tidak ditetapkan menjadi peserta tetapi masih terpasang,” katanya saat ditemui di Desa Senenan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Selasa (8/10/2024).
Razia tersebut menurutnya akan diadakan secara terjadwal hingga minggu depan. Lokasi yang dilakukan razia yaitu mulai dari Kecamatan Jepara Kota, Kecamatan Tahunan, hinga bundaran Kecamatan Pecangaan.
“Pembersihan baliho kita lakukan secara berjenjang, hari ini baru di sekitar Jepara kota sampai nanti ke kecamatan-kecamatan,” tambahnya.
Sedangkan untuk razia Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak mematuhi Peraturan KPU (PKPU) Kabupaten Jepara Nomor 1187 tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK, hal tersebut menunggu hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berdasarkan pantauan, banyak baliho milik para calon di Pilkada Jepara yang dipasang di tiang listrik dan pohon.
“Memang ini sudah memasuki masa kampanye, ada baliho (APK) yang melanggar aturan. Itu nanti kita akan tertibkan secara bersama-sama dengan Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga: Tujuh Hari Operasi, Polres Jepara Amankan 88 Tersangka Jelang Pilkada
Terpisah, Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar aturan. Hasil dari pendataan tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU sebab menurutnya penertiban APK bukan ranah dari Bawaslu.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan, hasil inventarisasi nantinya akan kita berikan rekomendasi kepada KPU, kewenangan nanti ada di KPU karena mekanismenya sebenarnya seperti itu,” katanya melalui sambungan telepon.
Editor: Haikal Rosyada

