BETANEWS.ID, KUDUS – Kuasa Hukum Benny Gunawan Ongko Widjojo, Budi Supriyatno mempertanyakan tindakan The Sato Hotel mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas PK. Menurut dia, kasus ini sudah dimenangkan oleh kliennya di tingkat MA dan putusan dengan nomor 212 PK/TUN/2023 tanggal 15 Desember itu telah menyabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Ini yang sebetulnya menjadi keprihatinan buat penegakan hukum. Yang mana PK kedua dalam ketentuan Undang-Undang (UU), kan, memang tidak diperbolehkan. Baik dari ketentuan UU Mahkamah Agung maupun UU tentang kekuasaan ke-Hakiman,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (15/8/2024).

Budi menjelaskan, pihak yang mengajukan PK kedua atas kasus The Sato Hotel ini adalah pihak hotel. Menurutnya, berkas PK kedua tersebut sudah dikirim ke MA. Namun, dari MA belum menginformasikan pengajuan PK kedua itu sudah teregistrasi atau belum.
Baca juga: Pemkab Kudus Lamban Tangani The Sato Hotel, Warga: ‘Saya Mohon Hukum Ditegakkan’
“Dalam hal ini, langkah kami menunggu putusan dari MA. Tetapi, seharusnya apabila sudah ada putusan membatalkan dan mencabut IMB Hotel Sato, ya, harus dilaksanakan. Sebab negara kita negara hukum. Ekseskusi harus tetap dijalankan, meski ada PK kedua,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan, pengajuan PK kedua ini juga tak ada bukti baru atau novum yang diajukan oleh pihak The Sato Hotel. Menurutnya, kalau memang ada novum harusnya dilakukan pada PK pertama, sebab syarat mengajukan PK, kan, memang harus ada novum.
“Selain itu dalam setiap putusan hakim itu ada kepastian hukum, kepatutan, dan keadilan. Kalau kepastian hukum itu ternyata di PK ada novum, ada novum lagi, kan, tidak akan selesai. Makanya dibatasi,” jelasnya.
Baca juga: Keok di PK, Pemkab Kudus Akan Cabut IMB The Sato Hotel
Terpisah, Benny mengungkapkan, saat ini kondisi rumahnya sangat menghawatirkan. Banyak dinding yang retak dan patah. Sebagai penguat beberapa harus ditopang menggunakan kayu balok.
“Dampak dari Hotel Sato, rumah saya keadaanya semakin parah. Bahkan sebenarnya bangunan Hotel Sato ini sudah miring ke Barat. Sebab IMB yang pertama itu lima lantai dan dibangun jadi tujuh lantai, jadi wajar kalau miring,” bebernya Benny di halaman rumahnya, Kamis (15/8/2024).
Editor: Ahmad Muhlisin

