31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Bea Cukai Bongkar Sindikat Pita Cukai Palsu

BETANEWS.ID, PATI – Bea Cukai berhasil membongkar sindikat pita cukai palsu senilai Rp222.156.396. Pengungkapan ini dilakukan Bea Cukai Kudus bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY serta Bea Cukai Kanwil Jawa Timur II.

Dalam hal ini, petugas berhasil menangkap pembeli, penjual dan penyedianya. Para tersangka dan barang bukti, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pati untuk proses penuntutan pada Kamis (8/8/2024).

Baca Juga: Modus Pria Cabuli Anak Tiri di Pati, Manfaatkan Rumah dalam Kondisi Sepi

-Advertisement-

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan, pengungkapan sindikat pita cukai palsu itu bermula dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur.

“Tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY, serta Bea Cukai Kanwil Jatim II, kemudian melakukan operasi penindakan dengan menghentikan sebuah mobil pikap merek Mitsubishi tipe L300 warna hitam, dengan nomor polisi E 8365 MK pada Rabu, 12 Juni 2024, pukul 00.15 WIB. Lokasinya ada di Jalan Raya Pati-Kudus KM 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati,” ujar Ika saat konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).

Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil tersebut ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang. Kemudian ada juga 10 karung tembakau di bak belakang.

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas menetapkan MN (57) sebagai tersangka. Sedangkan sopir mobil pikap, yaitu AK (45) dan penumpang, yakni AS (46) sebagai saksi.

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Berdasarkan dari keteranagan tersangka, MN mendapatkan pita cukai dari M (52) yang beralamat di Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.

Sementara tersangka M mengaku, bahwa pita cukai tersebut diperolehnya dari tersangka K (47) yang tinggal di Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Katanya, berkas perkara ketiga tersangka, yaitu MN, M, dan K, telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati dan telah dinyatakan lengkap pada Selasa, 30 Juli 2024. Seluruh barang bukti dan tersangka juga dilimpahkan oleh Bea Cukai Kudus ke Kejari Pati.

“Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Pati atas perannya sebagai mentor penyidik Bea Cukai Kudus dalam memberikan petunjuk pengungkapan jaringan pita cukai palsu,” kata Ika.

Menurutnya, Bea Cukai Kudus menyatakan komitmennya untuk terus menekan peredaran rokok ilegal baik rokok tanpa dilekati pita cukai. Kemudian rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya, rokok yang pita cukainya tidak sesuai maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas.

“Upaya preventif digelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif dilaksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” imbuhnya.

Ika mrngatakan, sampai dengan 31 Juli 2024,Bea Cukai Kudus telah melakukan 97 kali penindakan dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai. Lebih dari 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp16,64 miliar berhasil diamankan dan potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari sisi cukai senilai Rp11,6 miliar.

Sementara dari sisi penerimaan negara, sampai dengan 31 Juli 2024, dari target Tahun 2024 sebesar Rp44,4 triliun, Bea Cukai Kudus telah berhasil menghimpun Rp21,76 triliun atau 49,01%.

Secara Year-on-Year (YoY), realisasi penerimaan tersebut menunjukkan growth 16,60% mengingat realisasi pada 31 Juli tahun sebelumnya Rp18,67 triliun.

Baca Juga: Sudewo Klaim Dapat Rekom PKB, Bambang: ‘Itu Tahap 1, Penugasan, Bukan Rekom’

Sementara itu, Pipiet Suryo Prianto Wibowo, Kepala Kejari Pati mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, perkara ketiga tersangka tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

“Masih proses melengkapi data. Ya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilah,” sebutnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER