BETANEWS.ID, KUDUS – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus melakukan aksi di kantor rektorat Kamis (1/8/2024) menuntut pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT).
Dalam aksi tersebut, mereka menabur bunga dan membawa keranda, serta membawa beberapa spanduk bertuliskan “Birokrasi Bringas Mahasiswa Tertindas”, “No Viral No Justice”, Rektor DL Terus Mahasiswa Tak Terurus”, dan beberapa tulisan lainnya.
Baca Juga: Fitalia Rohmawati, Anak Buruh Pabrik Lulusan IAIN Kudus dengan IPK 3,99
Ada sembilan tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut. Di antaranya, transparansi dalam penentuan grade UKT bagi mahasiswa baru dan melibatkan mahasiswa untuk penentuan dan penetapan UKT, adanya banding UKT untuk mahasiswa lama, menuntut potongan UKT 50% bagi mahasiswa yang sudah tidak mendapat mata kuliah.
Kemudian, menghapus kebijakan hibah buku sebagai persyaratan wisuda, membuka data penerima UKT grade 1 sebanyak 5% dari jumlah total mahasiswa, perbaikan pelayanan akademik, penghapusan SK Dirjen Pendis Nomor 3814 tahun 2024 tentang undang-undang ormawa mengebiri kebebasan berpendapat, dan menajih janji rektor tidak menaikan UKT.
Sekjen Dema IAIN Kudus, Muhammad Azka Shofwil Widad mengatakan, aksi tersebut merupakan lanjutan dari hasil konsolidasi nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang berlangsung di Graha Muria.
“Pertama kenaikan UKT terjadi pada tahun 2024, dari grade 1-5 itu mengalami kenaikan dari Rp200-400 ribu. Pertama kali rektor menjabat sudah menjanjikan tidak akan menaikan UKT di periode kepemimpinan. Tapi 2024 ini mengalami kenaikan,” bebernya, Kamis (1/8/2024).
Sebagai mahasiswa, Azka menyesalkan tidak adanya keterlibatan mahasiswa dalam penentuan dan penetapan kenaikan UKT. Pihaknya juga menyoroti, terkait undang-undang organisasi mahasiswa (Ormawa), yang mengebiri kebebasan berpendapat mahasiswa.
“Jadi mahasiswa baru diketok yang mendapat UKT Rp400 ribu hingga Rp2,4 juta diketok dirapat pimpinan. Jadi tidak ada yang tahu, dan itu disetorkan kepada kementrian agama dan Kemenkue menjadi pemasukan non pajak. Tetapi dalam penentuannya mahasiswa tidak dilibatkan. Padahal dalam ketentuanya grade 1 Rp400 ribu yang sekarang jadi Rp800 dibu itu harus 5 persen, kita tidak pernah dibukan terkait itu,” ungkapnya.
Dia menambahkan, jika dalam satu pekan tidak ada tindak lanjut, pihaknya akan melakukan aksi kembali di gedung yang sama.
Baca Juga: Cemburu, Buruh di Kudus Tusuk Pria yang Dekati Mantan Istrinya
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kisbiyanto menjelaskan, kenaikan UKT yang akan diberlakukan itu untuk calon mahasiswa baru. Ia menegaskan, bahwa kenaikan UKT tersebut tidak berlaku untuk mahasiswa lama.
“Mahasiswa lama sama sekali tidak mengalami kenaikan (UKT). Artinya kenaikan UKT ini berlaku untuk mahasiswa baru. Adapun untuk mahasiswa baru atau calon mahasiswa baru yang akan datang, ini sudah ada ketentuan sesuai dengan peraturan dari pusat tentang nominal besaran UKT,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

