BETANEWS.ID, KUDUS – FA alias I (30) Warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, pria yang bekerja sebagai buruh tersebut melakukan penganiayaan berat disertai penusukan terhadap pria yang mendekati mantan istrinya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, korban penganiayaan berinisial MZ (30) warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo. Akibat penganiayaan tersebut, Korban mengalami luka serius karena ditusuk pelaku sampai lima kali.
āUntuk motifnya cemburu. Pelaku tidak terima korban mendekati mantan istrinya yang bekerja jadi penjual angkringan. Versi pengakuan istri pelaku sudah cerai, tapi pengakuan dari pelaku sendiri belum bercerai,ā ujar Bonic kepada Betanews.id saat gelar kasus di Mapolres Kudus, Selasa (30/7/2024).
Baca juga: Catat! Inilah Nomor WA Kapolres Kudus untuk Adukan Masalah
Untuk kronologinya, lanjut Kapolres Kudus, pada Minggu (14/6/2024) sekitar tengah malam korban nongkrong di angkringan istri pelaku yang berada di Wilayah Kecamatan Kota. Kemudian pelaku bersama dua rekannya, yakni RA (22) dan DW (22) datang juga ke angkringan dan duduk di dekat korban.
āKemudian korban pulang, dan pelaku serta dua temannya mengikuti. Sesampainya di sebelah timur trafich light Jalan Cut Nyak Dien, tiga pelaku itu melakukan pengeroyokan terhadap korban disertai penusukan,ā bebernya.
Bonic mengungkapkan, pelaku penusukannya adalah FA alias I yang merupakan mantan suami penjual angkringan tersebut. Sementara dua rekannya membantu melakukan pengeroyokan.