BETANEWS.ID, JEPARA – Sholikun, Perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah menyebut bahwa di Jepara sedikitnya terdapat 35 kawasan yang masuk dalam kategori waspada Narkoba dan enam kawasan masuk kategori bahaya.
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Rihlah Harokah dengan tema ‘Hidup Istiqomah Tanpa Narkoba dan Minuman Keras’ yang diadakan oleh Pengurus Cabang (PC) Majelis Dzikir dan Shalawat (MDS) Rijalul Anshar GP Anshar Kabupaten Jepara.
Baca Juga: Selebgram Jepara Promosi Judol Ternyata Dibayar Rp1,8 Juta per Bulan
“Berdasarkan penelusuran Badan Nasional Narkotika (BNN) RI, dari total masyarakat Jawa Tengah 1,30 persen di antaranya merupakan pemakai. Untuk Jepara sendiri masuk kategori bahaya memang,” katanya pada Minggu, (28/7/2024) di Gedung Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Bangsri.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Narkoba dari Polres Jepara, Rohmat Azhari mengatakan, konsumsi narkoba tertinggi di Kota ukir adalah jenis sabu dan pil. Kedua jenis narkoba terebut biasanya dipakai jelang pertunjukan orkes.
“Kami kenakan pasal 112 dan 114, paling ringan hukumannya empat tahun. Mereka biasanya bertransaksi dengan licik, entah di bungkus rokok atau bahkan genset. Jika masyarakat mengetahui lokasi, harap diinfokan kepada kita,” ujarnya.
Untuk itu, Ketua PC GP Anshor Jepara, Ainul Mahfudz meminta kepada kadernya untuk ikut melakukan gerakan bersama memberantas Narkoba di kalangan masyarakat. Sebab penyalahgunaan narkoba menurutnya tidak dibiarkan, sehingga harus dilawan.
Baca Juga: Selebgram Jepara yang Promosi Judol Terancam 10 Tahun Penjara
“Jepara itu sangat rawan, akses laut dan pulau berpotensi jadi arus perdagangan narkoba. Jangan dibiarkan bebas dan harus dilawan, demi keberlangsungan umat,” katanya.
Di akhir acara, PC GP Ansor, PC MDS Rijalul Ansor, Polres, BNN dan PAC Bangsri; Pakis Aji; Mlonggo menggelar deklarasi ‘Terus Berkarya Jauhi Narkoba’ yang dikomandoi oleh Baanar Kabupaten Jepara.
Editor: Haikal Rosyada

