BETANEWS.ID, SEMARANG – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada hari ini, Senin (9/3/2020). Dengan putusan tersebut kenaikan iuran yang telah ditetapkan pemerintah pada 1 Januari 2020 lalu tidak berlaku. Iuran setiap kelas akan kembali pada besaran sebelumnya.
Berdasarkan putusan MA itu, iuran BPJS untuk kelas 3 tetap Rp 25.500. Sedangkan besaran untuk iuran kelas 2 Rp 51 ribu, dan iuran untuk kelas 1 tetap sebesar Rp 80 ribu.
Menanggapi putusan MA dibatalkannya kenaikan iuran BPJS, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan, ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola BPJS. Dia meminta BPJS memiliki semangat untuk melayani masyarakat.
“Dengan putusan (MA) ini, BPJS memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan sistem pengelolaan. Masyarakat pasti senang mendengar keputusan MA ini,” ujar Ganjar kepada wartawan, hari ini.
Saat ada wacana kenaikan iuran, kata Ganjar, dirinya telah meminta BPJS untuk memperbaiki manajemen pengelolaan. Dirinya juga meminta agar ada perbaikan sistem agar masyarakat benar-benar dilayani dengan baik.
“Pelayanan yang harus diutamakan antara lain pembenahan spirit. BPJS adalah bentuk pelayanan kesehatan masyarakat. Jadi (pelayanan masyarakat) harus dipermudah, bukan justru mempersulit,” tutur Ganjar.
Lebih lanjut, Gubernur dua periode tersebut agar tidak ada lagi diskriminasi layanan kesehatan. Dia meminta antara yang berobat menggunakan BPJS dan yang membayar secara mandiri tidak dibedakan.
“Permudah masyarakat dalam berobat, soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri, karena yang pakai BPJS itu kan juga bayar sendiri, mandiri,” katanya.
Terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS, menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Karena Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Editor: Suwoko

