BETANEWS.ID, PATI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara kepada terdakwa pemalsuan merek celana jeans Cardinal, Neneng Setiawati. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Nuny Defiary dalam sidang putusan di Ruang Cakra PN Pati, Kamis (25/7/24).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukum penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda sejumlah Rp1 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Hakim Ketua Nuny Defiary saat membacakan putusan.
Hadir dalam sidang putusan itu perwakilan PT Multi Garmenjaya, yang merupakan pemegang merek Cardinal dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Tambakromo, Pati, mengikuti persidangan tersebut melalui zoom dari Lapas Pati.
Baca juga: Aksi Lorot Celana Saat Demo di Depan Kantor DMPTSP Pati Berujung Dilaporkan ke Polisi
Menanggapi putusan itu, Staf Khusus PT Multi Garmenjaya, Sufiyanto, mengaku tidak puas, sebab sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Neneng dengan hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan. Meskipun begitu, pihaknya tetap menghargai dan menerima putusan dari para majelis hakim.
“Tuntutan dari kejaksaan 2 tahun 6 bulan. Sekarang putusannya 1 tahun 10 bulan. Kalau dari pihak kita memang tidak puas. Tapi sudah merupakan kebijakan dan pemikiran dari majelis, kita terima,” ujarnya, Kamis (25/7/2024).
Ia berharap, dengan putusan bersalah bagi terdakwa tersebut, dapat memberikan efek jera, sekaligus memberi tanda peringatan bagi pihak-pihak yang memalsukan merek Cardinal.
“Mudah-mudahan ini akan menjadi sesuatu pembelajaran buat pemalsu-pemalsu Cardinal. Jadi ke depan jangan sampai ada lagi. Kami dari PT Multi Garmenjaya tetap bergerak untuk mengambil sikap Cardinal tidak boleh dipalsukan,” ucapnya.
Baca juga: Update Uji Lab Sampel Makanan yang Diduga Picu Keracunan Massal Pekerja PT Sejin, Ini Hasilnya
Sufiyanto menyebutkan, langkah hukum ini diambil lantaran aktivitas pemalsuan merek Cardinal tersebut merugikan PT Multi Garmenjaya maupun kastamer. Apalagi, katanya, kerugian yang ditimbulkan akibat pembuatan Cardinal KW ini nilainya sangat fantastis.
“Kerugian secara umum besar sekali. Kita tidak menyebut angka. Tapi yang luar biasa mereka yang memalsukan Cardinal merugikan masyarakat secara luas. Dari polanya dipakai tidak enak. Dari bahannya juga tidak bagus. Hasil produksinya, kualitasnya. Secara menyeluruh itu benar-benar dipalsukan,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

