BETANEWS.ID, PATI – Aksi demo yang digelar di depan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati oleh sejumlah orang beberapa pekan lalu berbuntut panjang. Aksi lorot celana yang diduga sempat dilakukan salah satu peserta aksi tersebut diadukan ke Polresta Pati.
Aduan itu dilakukan oleh Gerakan Pemuda Peduli Pati (Grada Pati). Mereka mengadukan perihal dugaan tindak pidana pornoaksi dan asusila pada Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Sasar Wilayah Pinggiran, Bawaslu Pati Masifkan Patroli Kawal Hak Pilih
Moh Sabiq, Ketua Grada Pati menyebut, dirinya melaporkan aksi lorot celana yang dilakukan Cahya Basuki atau yang dikenal Yayak Gundul dalam aksi demo itu, lantaran dinilai melakukan aksi ketelanjangan. Di mana, yang bersangkutan tak memakai baju dan diduga sempat melorotkan celana pendeknya hingga terlihat celana dalam (CD).
“Kami melaporkan ke kepolisian atas dugaan pornografi dan asusila,” ujarnya.
Dia menilai, aksi itu dapat terjerat dalam Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia bahkan menyebut, aksi itu bisa terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Laporan itu kami ajukan karena kami prihatin. Jika dibiarkan, jelas akan merusak moral masyarakat. Hal itu tentu juga tidak patut dilakukan di muka umum,” ucapnya.
Apalagi, kata Sabiq, di lokasi kejadian tidak hanya ada orang tua saja. Namun juga ada sejumlah pelajar yang tengah magang di DMPTSP dan melihat aksi tersebut. Diapun berharap, aduan itu bisa secepatnya diproses lantaran cukup meresahkan.
“Kami memandang hal itu meresahkan, sehingga Grada Pati, di mana anggotanya semuanya pemuda, perlu melaporkan untuk ditindaklanjuti. Kabupaten Pati butuh lingkungan damai, kondusif serta jauh dari tindakan asusila,” ungkapnya.
Baca Juga: Wilayah yang Terdampak Kekeringan di Pati Makin Meluas, Kini Sudah Ada Tiga Kecamatan
Sementara itu, Cahya Basuki saat dikonfirmasi menyebut tidak mengetahui jika dirinya dilaporkan. Namun dia menyebut semua orang punya hak untuk melapor.
“Orang punya hak melaporkan, biar sana melaporkan,” jawabnya singkat.
Editor: Haikal Rosyada

