BETANEWS.ID, JEPARA – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menerima tiga usulan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun, menyebutkan, tiga usulan TPS tersebut yaitu dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara; Pondok Pesantren Balaikambang, Nalumsari; dan Pondok Pesantren Zhilalul Qur’an, Reguklampitan, Batealit.
“Tiga itu tapi baru usulan, nanti disetujui atau tidak tergantung dari KPU RI,” katanya, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Kasus NIK Ganda di Jepara Ternyata Baru Pertama Kali Ditemukan
Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara di TPS Khusus tidak jauh berbeda dengan TPS reguler. Hanya saja, jika di TPS reguler dilakukan Pencocokan dan Penilaian (Coklit) data pemilih oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), di TPS Khusus tidak dilakukan Coklit.
“Jadi data pemilih di TPS Khusus yang bertanggung jawab, ya, lembaga yang mengajukan,” jelasnya.
Sedangkan untuk petugas pada saat pemungutan suara di TPS Khusus nantinya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari KPU RI.
Termasuk apakah nantinya terdapat batasan tanggal untuk pengajuan TPS Khusus atau tidak juga menunggu arahan dari KPU RI yang akan dilaksanakan pada 29 Juli 2024 mendatang.
“Untuk petugas masih menunggu regulasi lebih lanjut, karena mekanisme perekrutan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga belum ada,” katanya.
Baca juga: Pantarlih Jepara Temukan 18 NIK Bermasalah, Ada 1 Orang Punya 2 NIK
Pengusulan TPS Khusus apakah nantinya disetujui atau tidak, menurutnya, akan diputuskan sekitar awal bulan Agustus. Untuk mendirikan TPS Khusus memiliki beberapa syarat, di antaranya minimal harus ada 100 pemilih.
“Jumlah tersebut tapi tidak kaku, misalnya ada pondok pesantren yang jumlah santrinya hanya 50, tetapi pada saat pemungutan suara, santrinya tidak bisa keluar, maka bisa dipertimbangkan untuk TPS Khusus,” jelasnya.
Adapun jumlah TPS Reguler di Jepara pada Pilkada nanti sebanyak 1.740 TPS, sehingga jika nantinya pengusulan tiga TPS Khusus tersebut disetujui, maka jumlah TPS di Jepara sebanyak 1.743 TPS.
Editor: Ahmad Muhlisin

