BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah memutuskan akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Terkait besaran kenaikan memang belum ditentukan, tapi melihat tren sebelumnya, kenaikan tarif cukai sekitar 10 persen.
Deputy General Manager Public Affairs PT Djarum, Slamet Rahardjo, menyampaikan, kenaikan tarif cukai rokok pada 2025 seyogyanya pada tingkat yang wajar, sehingga industri hasil tembakau bisa tetap berjalan dengan baik.
“Kami kepingin kenaikan tarif cukai rokok tidak melebihi inflasi yang ada. Paling tidak maksimal, ya, di angka 5 persen, atau kalau bisa tidak naik,” ujar Slamet di Brak Djarum Pengkol Kudus, belum lama ini.
Baca juga: Kampus Darling, Program Djarum Foundation Bersama Perguruan Tinggi untuk Hijaukan Bumi
Usulan Slamet itu melihat kondisi real industri hasil tembakau saat ini. Sebab, dengan terus terang naikknya tarif cukai rokok menjadikan industri Sigaret Kretek Mesin (SKM) PT Djarum turun.
“Jadi hal itu yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Kenaikan tarif cukai rokok membuat industri SKM PT Djarum turun, yang tumbuh adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT),” bebernya.
Menurut Slamet, kenaikan tarif cukai rokok di tahun sebelumnya yang sebesar 10 persen itu terlalu tinggi. Hal itu menyebabkan adanya peralihan perilaku konsumen dari SKM ke SKT.
“Bisa dilihat dari tumbuhnya SKT dibanding SKM yang turun. Tumbuhnya produksi SKT mungkin masing-masing perusahaan beda, kami mungkin tumbuhnya SKT di dua digit, tapi turunnya SKM juga dua digit,” ungkapnya.
Baca juga: Djarum Foundation Hijaukan 567 Hektare Bukit Patiyam Hanya dalam 4 Tahun
Slamet pun berharap, kenaikan tarif cukai pada 2025 itu diurungkan. Kalaupun tetap dinaikkan, jangan melebihi inflasi atau mungkin hanya di angka dua atau tiga persen saja.
“Agar kelangsungan hidup industri hasil tembakau itu bisa berjalan dengan normal. Jika cukai rokok naiknya 10 persen itu terlalu tinggi,” imbuhnya.
Editor: Ahmad Muhlisin

