Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Pengeroyokan Bos Rental di Sumbersoko Sukolilo

BETANEWS.ID, PATI – Polresta Pati kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang terjadi di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Pati, pada Kamis (6/6/2024) lalu. Dalam aksi pengeroyokan itu, satu korban meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengatakan, satu tersangka baru tersebut adalah M (37). Yang bersangkutan merupakan warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Baca Juga: Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil se-Indonesia Penuhi Halaman Mapolresta Pati

-Advertisement-

“Tersangka diamankan pada Hari Senin (10/6/2024). M merupakan warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pati, Selasa (11/6/2024).

Kompol Alfan mengungkap peran tersangka dalam kasus pengeroyokan itu. M, disebutnya melakukan aksi menendang salah satu korban yaitu SH. Akibatnya, korban mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Kasat Reskrim mengatakan, selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.

Dengan bertambahnya satu tersangka baru ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati.

Diketahui, sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi di Sumbersoko tersebut.

Ketiga tersangka itu, masing-masing berinisial EN (51), BC (37), serta AG (35). Berbeda dengan satu tersangka baru M, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki masing-masing peran yang mengakibatkan meninggalnya BH (52), bos rental mobil asal Jakarta.

EN, diketahui berprofesi sebagai petani. Kemudian, tersangka BC juga berprofesi sebagai buruh tani dan AG berprofesi sebagai wiraswasta.

Tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas korban BH dengan sepeda motor serta memukul korban.

“Perannya adalah yang bersangkutan melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Satake Bayu Setianto, Senin (10/6/2024).

Sementara, dua tersangka lainnya yaitu EN, yang berprofesi sebagai petani berperan mengejar serta mengadang mobil yang dibawa korban.

“Kemudian memukul dan menginjak korban, itu perannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Pembawa Mobil Bos Rental Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Perannya yang Keji

Sedangkan, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani juga memiliki peran yang serupa dengan EN. Yakni, mengejar dan mengadang kendaraan korban hingga memukul dan menginjak korban.

Satake menyebut, jumlah tersangka dalam kasus ini masih bisa bertambah. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER