BETANEWS.ID, JEPARA – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara membutuhkan 3.413 Petugas Pemutakhiran Data Pemilihan (Pantarlih).
Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara menjelaskan pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih ke seluruh rumah warga di Jepara.
Baca Juga: Sudah Sampai Asrama Donohudan, 3 Calhaj Jepara Terpaksa Dipulangkan, Ini Penyebabnya
Adapun sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 638/2024 sesuai dengan keputusan dari KPU RI, pendaftaran pantarlih akan dibuka selama tujuh hari mulai tanggal 13-19 Juni 2024.
Setelah tahap pendaftaran, akan dilakukan penelitian administrasi calon pantarlih pada 14-20 Juni. Hasil seleksi calon pantarlih akan diumumkan pada 21-23 Juni, dan pantarlih terpilih akan dilantik pada 24 Juni.
“Setelah dilantik, pantarlih akan langsung diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka, dan langsung akan bertugas memutakhirkan data pemilih melalui coklit ke rumah warga,” katanya pada Kamis (6/6/2024) saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Jepara.
Berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), terdapat 922.600 pemilih potensial di Jepara.
Data tersebut yang kemudian nantinya akan dicocokkan dan diteliti pantarlih pada saat Coklit ke rumah-rumah warga. Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum nantinya disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Oleh KPU, hasil coklit akan ditetapkan menjadi daftar pemilih sementara (DPS), dan diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat. KPU Kabupaten Jepara baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.
Baca Juga: Teluk Awur Wakili Jepara di Lomba Desa Tingkat Provinsi
“Secara lebih rinci terkait dokumen persyaratan calon pantarlih nanti akan disampaikan dalam pengumuman, termasuk format-format dokumen yang bisa diunduh,” jelasnya.
Selain itu, juga terdapat pertimbangan khusus bagi calon pantarlih yang akan direkurit. Yaitu harus memiliki ketarampilan penggunaan teknologi informasi serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Editor: Haikal Rosyada

