31 C
Kudus
Minggu, Februari 15, 2026

Namanya Masuk Dalam Bursa Pilkada, Sekda Jepara: ‘Belum Pernah Daftar ke Parpol Manapun’

BETANEWS.ID, JEPARA – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko masuk dalam bursa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jepara. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut ia mengatakan bahwa sampai saat ini dirinya belum mendaftar di salah satu partai politik manapun yang ada di Jepara.

“Belum ada (partai politik) yang tak daftar dan saya juga belum pernah mendaftar ke partai politik manapun,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Pj Bupati Jepara Ingatkan ASN Nyalon Pilkada Harus Paham Etika

-Advertisement-

Menjelang masa pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus nanti, jabatannya sebagai Sekda Jepara di periode pertama juga telah berakhir per tanggal 30 April 2024.

Namun, keputusan terkait apakah masa jabatannya sebagai Sekda Jepara akan diperpanjang atau tidak masih menunggu hasil kajian dari Kementrian Aparatur Sipil Negara (KASN).

Jika nanti jabatannya sebagai Sekda Jepara tidak mendapat rekomendasi dari KASN, ia akan menyerahkan sepenuhnya terkait posisi jabatannya nanti kepada Pj Bupati Jepara.

“Tergantung SK Bupati (akan ditempatkan dimana), karena yang menentukan kan Pak Pj Bupati, saya kan ngga bisa milih,” katanya.

Polemik tentang dirinya ketika menjabat sebagai Sekda Jepara juga sempat menimbulkan keributan. Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara (FKOJ) dua kali melakukan aksi demo di Depan Kantor Bupati.

Demo yang kedua sempat menimbulkan kericuhan hingga merusak salah satu sisi pagar di kantor bupati. Poin utama yang mereka tuntut dalam demo tersebut yaitu meminta agar Edy Sudjatmiko mundur dari jabatannya sebagai Sekda Jepara.

Namun saat itu ia menanggapi bahwa kericuhan tersebut bisa saja terjadi sebagai sebuah kegaduhan menjelang tahun politik.

Baca Juga: Daftar Penjaringan Lima Partai, Mantan Bupati Jepara Bakal Jalin Komunikasi Politik

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Paminta menjelaskan bahwa jabatan sekda sebenarnya bisa diperpanjang maksimal dua periode. Dimana satu periode berlangsung selama lima tahun.

“Sekda bisa menjabat maksimal dua periode, satu periode lima tahun. Di Jepara biasanya selalu dua periode. Kalau misalkan nanti tidak diberi rekomendasi oleh KASN, mekanisme selanjutnya nanti bagaimana juga menunggu arahan KASN,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER