11,25 Juta Batang Rokok Ilegal Jepara Dimusnahkan

BETANEWS.ID,JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bekerjasama dengan Bea Cukai Kudus memusnahkan 11,25 juta batang rokok ilegal senilai Rp14,14 Miliar di Halaman Pendopo Kabupaten Jepara.

Lenni Ika Wahyudiasti, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus merinci barang yang dimusnahkan diantaranya terdiri dari 11,2 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM); 12,4 ribu batang Sigaret Kretek Tangan (SKT); 141,6 ribu batang Sigaret Putih Mesin (SPT).

Baca Juga: Woro-woro! Pegawai Pemkab Jepara Wajib Beli Ikan Bandeng

-Advertisement-

Selain itu ada juga 30 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), tiga karung etiket, satu alat pencetak resi, tujuh alat pemanas, delapan roll Cigarette Tipping Paper (CTP), dan satu buah handphone.

“Barang-barang itu kita dapatkan dari 84 kegiatan penindakan rokok ilegal di seluruh wilayah eks-Karasidenan Pati mulai dari Jepara, Kudus, Pati, Rembang dan Blora,” katanya usai kegiatan Pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan cukai di Halaman Pendopo Kabupaten Jepara, Jum’at (17/5/2024).

Penindakan rokok ilegal biasanya dilakukan dengan menyasar ke gudang atau rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi atau penyimpanan rokok ilegal, ekspedisi atau jasa pengangkut, serta sarana pengangkut rokok ilegal.

“Tetapi kalau sarana pengangkut atau ekspedisi itu kadang-kadang tidak diketahui siapa tersangkanya, sehingga kemudian itu kita musnahkan,” katanya.

Sedangkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp9,684 miliar. Terdiri dari kerugian negara dari sektor cukai senilai Rp7,54 miliar; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,39 miliar; dan pajak rokok senilai Rp754 juta.

Kabupaten Jepara menurutnya menjadi salah satu daerah yang cukup menjadi perhatian dalam pemberantasan rokok ilegal. Sebab terdapat satu wilayah di Jepara yang statusnya menjadi zona merah peredaran rokok ilegal.

“Jepara menjadi daerah perhatian, ada satu wilayah di Kabupaten Jepara yang menjadi daerah merah, sehingga ini menjadi perhatian dan obyek pengawasan kami,” ungkapnya.

Baca Juga: Ambil Formulir Pendaftaran Bacabup, Dian Kristiandi Berharap PDI-P dan Golkar Menjadi Koalisi

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sudjatmiko mengatakan upaya sosialisasi kepada masyarakat untuk menggempur rokok ilegal terus dilakukan. Sebab menurutnya rokok ilegal, selain merugikan negara juga memiliki efek yang lebih membahayakan bagi kesehatan.

“Ayo kepada masyarakat kita gempur rokok ilegal, dengan cara belilah rokok yang legal dan bagi produsennya, produksilah rokok yang legal,” ujarnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER