BETANEWS.ID, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 132 yang ada di Jepara hingga, Sabtu (11/5/2024).
Muhammadun, Komisioner KPU Kabupaten Jepara menjelaskan perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan karena jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah kebutuhan di masing-masing desa.
Baca Juga: Dongkrak Kunjungan Wisata, Pemkab Jepara Bakal Rutin Gelar Festival Budaya
Dari 132 desa yang tersebar di 15 kecamatan, terdapat sepuluh desa yang jumlah pendaftarnya kurang dari tiga. Yaitu di Kecamatan Kalinyamatan Desa Kaliombo, satu pendaftar; Desa Gerdu, dua pendaftar; Desa Pulodarat, dua pendaftar.
Kecamatan Welahan di Desa Ujung Pandan, satu pendaftar; Desa Kendeng Sidialit, dua pendaftar. Kecamatan Jepara di Desa Dema’an, dua pendaftar.
Kecamatan Keling di Desa Gelang, satu pendaftar. Kecamatan Nalumsari, di Desa Ngetuk dua pendaftar dan Kecamatan Kembang, di Desa Cepogo belum ada yang mendaftar.
“Pendaftaran PPS kami lakukan perpanjangan mulai dari Kamis kemarin sampai Sabtu besok. Ada 132 desa yang jumlahnya masih belum memenuhi ketentuan. Sehingga di masa perpanjangan ini semoga bisa memberi kesempatan bagi masyarakat yang mau mendaftar,” katanya pada Jum’at (10/5/2024) di Kantor KPU Kabupaten Jepara.
Total jumlah PPS yang dibutuhkan untuk 195 desa/kelurahan di Jepara yaitu 585 orang. Adapun untuk tahapan selanjutnya yaitu seleksi tertulis yang rencananya akan diadakan pada tanggal 17 Mei 2024. Namun untuk tempat pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut oleh pihak KPU Jepara.
Baca Juga: Calhaj Jepara Dihimbau Lengkapi Syarat Vaksin
Setelah itu yaitu masa tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS mulai tanggal 13-20 Mei 2024. Kemudian dilanjut dengan test wawancara pada tanggal 21-23 Mei 2024.
“Hasilnya nanti akan kita tetapkan tanggal 25 Mei dan akan kita lantik, besoknya pada tanggal 26 Mei,” katanya.
Editor: Haikal Rosyada

