BETANEWS.ID, KUDUS – Pelaku usaha baik produk makanan maupun minuman bakal diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Meski kurang enam bulan lagi, warga masyarakat khususnya para pelaku UMKM atau pedagang kaki lima (PKL) di Kudus, belum maksimal untuk mengurusi sertifikasi halal tersebut.
Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) IAIN Kudus, Muhaimin Kamal mengatakan, aturan wajib sertifikasi halal di Kudus baru tercapai sekitar satu persen. Menurutnya, total pelaku UMKM di Kudus yang sudah mendapatkan surat sertifikasi halal baru 150 produk makanan dan minuman.
Baca Juga: Agar Tak Jadi Tempat Mesum, Taman Balai Jagong Akan Dipasang 4 Lampu High Mast
“Di Kudus kan banyak sekali pelaku usaha, taruhlah untuk jumlah UMKM di Kudus ada sebanyak 10.000, kita baru memfasilitasi sekitar satu persennya saja. Tentu angka tersebut sangat kecil dibandingkan jumlah UMKM yang ada,” bebernya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/4/2024).
Ia menjelaskan, untuk langkah memfasilitasi para pelaku usaha bersertifikasi halal di Kudus mulai dilakukan sejak September 2023 lalu. Pihaknya mengaku, sejauh ini memang belum maksimal untuk Kudus ramah halal.
“Untuk kendala, sosialisasi belum terlalu gencar dilakukan karena tenaga pendamping produk halal 20 orang. Selain itu stakeholder belum maksimal dalam berkolaborasi, terutama Pemkab dan Kemenag Kudus masih belum terlalu ramah halal,” ungkapnya.
Muhaimin menuturkan, pihaknya akan bersinergi dengan beberapa pihak, termasuk menambah tenaga pendamping produk halal. Agar semua pelaku usaha secara masif bisa terfasilitasi, baik di pasar, kantin, kampus, hingga PKL yang ada di Kudus.
Ia menyebut, pengurusan Sertifikasi Halal sangat mudah dilakukan, atau hanya membutuhkan waktu selama dua sampai tiga pekan sudah mendapatkan surat sertifikasi halal. Sementara untuk biaya pembuatan, gratis bagi pelaku UMKM menengah kebawah atau self declare.
“Sedangkan untuk regular dan mandiri ada biayanya, tergantung skala usaha yang tertulis dalam nomor induk berusaha (NIB). Mulai dari Rp300 ribu sampai Rp650 ribu,” jelasnya.
Sementara, Penyuluh Agama Kemenag Kudus, yang juga sebagai Pendamping Produk Halal (PPH), Eka Mariska Noviyani mengatakan, aturan mewajibkan sertifikasi halal bagi yang mempunyai produk di Kudus saat ini masih kurang efektif.
Baca Juga: Wisatawan Melonjak Kala Libur Lebaran, Ekonomi Kudus Diklaim Meningkat 10 Persen
“Beberapa dari mereka takut membayar saat membuat sertifikasi halal. Keduanya mereka juga takut kena pajak setelah mengurus ini,” terangnya.
Ia menambahkan, manfaat yang didapatkan para pelaku usaha, produk yang digunakan menggunakan bahan yang halal, jadi lebih aman, lebih layak dikonsumsi, dan produk lebih dipercaya.
Editor: Haikal Rosyada

