Majelis Hakim PN Jepara Tolak Eksepsi Aktivis Lingkungan Karimunjawa, Ini Alasannya 

BETANEWS.ID, JEPARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa, yang menjadi terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sidang dengan agenda perkara pembacaan putusan sela itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona; Hakim Anggota 1, Muhammad Yusuf Sembiring; dan Hakim Anggota 2, Joko Ciptanto, Selasa (27/2/2024). 

“Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa. Dua, memerintahkan agar pemeriksaan pokok perkara atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan dilanjutkan. Tiga, menangguhkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sampai dengan putusan,” kata Ketua Majelis Hakim, Parlin Mangatas Bona.  

-Advertisement-

Baca juga: Jadi Pejuang Lingkungan Karimunjawa, Kuasa Hukum Daniel: ‘Dia Tak Layak Jadi Terdakwa’ 

Sebelumnya juga turut dibacakan bahwa eksepsi Daniel dan kuasa hukumnya ditolak karena Majelis Hakim menilai bahwa kasus UU ITE yang menjerat Daniel membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Tidak hanya itu, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pasal 45A Ayat 2 Junction, pasal 28 ayat 2 RI Nomor 19 tahun 2026 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga dinilai membutuhkan pembuktian lebih lanjut.  

Sebab dalam komentar yang ditulis Daniel di akun Facebook-nya, majelis hakim menilai bahwa tulisan tersebut masih belum jelas terkait dengan apakah memang komentar tersebut semata-mata memiliki tujuan untuk melindungi lingkungan.

Baca juga: Kuasa Hukum Daniel Ragu Tanggapan JPU Mampu Jawab Persoalan Pejuang Lingkungan

Kemudian ditujukan kepada siapa, apa maksud dari komentar tersebut, apa dampak dari perbuatan yang dilakukan oleh Daniel, serta beberapa pertanyaan lain untuk membuktikan kasus perkara yang menjerat Daniel.  

Menanggapi putusan majelis hakim, Kuasa Hukum Daniel, Muhnur Satyahaprabu, mengaku kecewa. Namun, bukan karena eksepsinya ditolak, melainkan karena ia menilai majelis hakim dalam menangani perkara Daniel tidak melihat latar belakang munculnya kasus tersebut secara utuh.  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER