31 C
Kudus
Senin, Januari 26, 2026

Kepemilikan Lahan Jadi Hambatan Museum Situs Patiayam Kudus Mendunia

BETANEWS.ID, KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus mempunyai mimpi agar Museum Situs Patiayam bisa mendunia. Namun, museum yang berada di Desa Terban, Kecamatan Jekulo tersebut terkendala oleh kepemilikan lahan.

Kepala Disbudpar Kudus, Mutrikah, mengatakan, pengembangan Museum Patiayam sangat diperlukan untuk bisa dikenal di kancah Internasional. Tentunya, pengembangan tersebut butuh sebuah dana atau anggaran.

“Tapi memang pengembangannya butuh anggaran. kita tidak bisa hanya berharap pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Oleh karenanya, kita ingin melakukan satu terobosan yakni mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dari Kementerian,” ujar Tika di Museum Patiayam, Senin (29/1/2024).

-Advertisement-

Baca juga: Kunjungi Museum Patiayam, Pj Bupati Tiba-Tiba Telepon Orang Kemendikbud Minta Ini

Namun, lanjut Tika, terdapat satu kendala ketika ingin mendapatkan DAK fisik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), yaitu lahan bukan milik Pemkab Kudus, tetapi sewa milik Pemerintah Desa (Pemdes) Terban.

“Padahal persayaratan untuk mendapatkan DAK fisik, lahannya harus tanah kita. Itu menjadi pekerjaan rumah (PR) kita,” bebernya.

Tika pun berencana akan mengusulkan anggaran agar lahan Museum Patiayam bisa jadi milik Pemkab Kudus. Namun, tentu hal itu harus melihat terlebih dulu kemampuan anggaran pemerintah daerah.

“Sebab, kalau pindah lokasi tidak mungkin. Aset Pemkab Kudus di Museum Situs Patiayam sudah miliaran rupiah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepal Desa Terban, Supeno, membenarkan bahwa lahan Museum Patiayam adalah milik Desa Terban. Selama ini Disbudpar Kudus sewa kepada pemerintah desa setempat.

“Status tanah bondo deso. Luas lahan kurang lebih setengah hektare,” kata Supeno.

Baca juga: Total Koleksi Museum Patiayam Kini Capai 10.800 Fosil

Supeno mempersilahkan apabila Pemkab Kudus ingin mengakusisi lahan Museum Patiayam. Namun, tentunya hal itu harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Desa Terban dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), agar semua jelas.

“Kalau lahan Museum Situs Patiayam mau diakuisi atau tukar guling oleh Pemkab Kudus, monggo, silahkan. Kalau pemerintah desa kan mengikuti saja,” bebernya.

Editor: Ahmad Muhlisin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER