BETANEWS.ID, KUDUS – Program Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS) yang digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus terus berjalan dan disalurkan secara rutin kepada para penerima manfaat. Melalui program tersebut, ribuan guru swasta di Kabupaten Kudus menerima tunjangan sebesar Rp1 juta setiap bulan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Harjuna Widodo, mengatakan pencairan TKGS hingga saat ini berlangsung lancar tanpa kendala. Namun, pencairan hanya dapat dilakukan setelah penerima menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bulan sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
”SPJ kalau sudah masuk pasti akan kami cairkan. Harus masuk dulu SPJ-nya,” ujarnya saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (17/6/2026).
Harjuna menjelaskan, mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap setiap bulan. SPJ dari bulan sebelumnya wajib diserahkan terlebih dahulu untuk diverifikasi sebelum dana tunjangan dapat dicairkan.
”SPJ-nya harus masuk dulu, baru dicairkan. Kalau SPJ di bulan sebelumnya belum masuk, ya tidak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Menurut dia, Disdikpora Kudus berkomitmen mempercepat proses pencairan bagi penerima yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Program TKGS sendiri diatur dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus.
Penerima tunjangan merupakan guru swasta atau non-ASN yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain terkait status kepegawaian dan jumlah jam mengajar dalam sepekan.
”Kalau SPJ bulan sebelumnya sudah masuk maksimal tanggal 5, maka bisa langsung diproses pencairannya. Misalnya tanggal 4 masuk, tanggal 5 bisa cair. Kalau belum masuk, ya harus menunggu terlebih dahulu,” terangnya.
Ia menegaskan, selama persyaratan administrasi dipenuhi, tidak ada hambatan dalam pencairan TKGS. Pengumpulan SPJ dilakukan melalui koordinator di masing-masing kecamatan untuk memudahkan proses administrasi mengingat banyaknya sekolah swasta yang tersebar di Kabupaten Kudus.
Berdasarkan data Disdikpora Kudus, jumlah penerima TKGS setiap bulan mengalami penurunan meski tidak signifikan. Pada pencairan terakhir yang dilakukan pada Mei 2026, tercatat sebanyak 7.555 guru menerima tunjangan tersebut.
Harjuna merinci, penerima tunjangan terdiri atas 951 guru PAUD, 43 guru SD, 26 guru SMP, 329 guru RA, 480 guru MI, 454 guru MTs, 288 guru MA, 38 guru pondok pesantren, 1.973 guru Madrasah Diniyah (Madin), 2.938 guru TPQ, serta 35 guru dari kategori lainnya.
”Sejauh ini, data menunjukkan penerima mengalami penurunan setiap bulan. Berkurang satu atau dua orang per bulannya,” ujarnya.
Menurut Harjuna, berkurangnya jumlah penerima disebabkan berbagai faktor, seperti adanya guru yang mengundurkan diri atau telah memperoleh pekerjaan baru.
”Harapannya program ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru swasta sekaligus memberikan dukungan terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah-sekolah swasta di Kudus,” imbuhnya.
Editor : Kholistiono

