Jepara Masuk Prioritas Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi

BETANEWS.ID, JEPARA – Kabupaten Jepara masuk dalam calon lokasi prioritas penyelenggaraan Program Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026 yang menjadi program pemerintah pusat.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi lapangan yang dilakukan terhadap lokasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengatakan kepastian masuknya Jepara dalam calon lokasi prioritas SNT 2026 diketahui saat Forum Koordinasi Penetapan Lokasi Penyelenggaraan SNT 2026 di Tangerang pada 10–12 Juni 2026.

-Advertisement-

Forum tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Wiwit mengatakan proses asesmen dan verifikasi dilakukan oleh Kemendikdasmen melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal (Ditjen PAUD Dikdas dan PNF). Hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penentuan calon lokasi prioritas penyelenggaraan program.

Baca juga : Disdikpora Kudus Wajibkan Sekolah Asal Bantu Pembuatan Akun SPMB SMP

“Berdasarkan hasil asesmen dan verifikasi lapangan, lokasi yang diusulkan oleh Pemkab Jepara termasuk dalam calon lokasi prioritas SNT Tahun 2026,” ujar Wiwit, Senin (15/6/2026).

Wiwit berharap proses penetapan lokasi dapat berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kehadiran SNT dinilai dapat memperluas akses pendidikan bermutu bagi siswa berprestasi di Kabupaten Jepara.

“Kami berharap Jepara dapat memperoleh kepercayaan sebagai lokasi SNT 2026. Kehadiran sekolah ini diharapkan dapat memperluas akses pendidikan bermutu bagi anak-anak berprestasi dari seluruh wilayah Jepara,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Jepara, Ratib Zaini, mengatakan lokasi yang diusulkan berada di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji. Kawasan tersebut berdekatan dengan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang sedang disiapkan pemerintah.

Menurutnya, lokasi tersebut memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Persyaratannya meliputi status lahan yang jelas, kondisi topografi yang layak, akses yang mudah dijangkau, serta lingkungan yang aman dan mendukung kegiatan belajar,” jelasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER