Bahas Revisi Perda Pajak, Rochim Sutopo Ingatkan Pemkab Kudus Cermat Atur Pemanfaatan Aset Daerah

BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus segera membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam proses tersebut, aspek pemanfaatan aset milik daerah menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian khusus.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kudus dari Fraksi PAN-NasDem, Rochim Sutopo, meminta pemerintah daerah cermat dalam menyusun aturan baru. Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Revisi Perda PDRD perlu mampu menjawab tantangan fiskal yang dihadapi daerah. Terlebih, pemerintah daerah kini harus beradaptasi dengan adanya pengalihan maupun berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat,” ujar Rochim belum lama ini.

-Advertisement-

Kondisi tersebut, tuturnya, menuntut daerah mencari sumber pendapatan yang lebih optimal. Salah satu langkah yang dapat ditempuh adalah menata kembali tarif retribusi serta skema pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.

Baca juga : Anggaran Desa Tertekan, Paguyuban Kades Kudus Curhat ke Bupati

“Aset daerah memiliki nilai ekonomi yang cukup besar apabila dikelola secara tepat. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengacu pada regulasi dan tidak boleh keluar dari koridor hukum yang berlaku,” bebernya.

Menurut Rochim, aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, tujuan peningkatan pendapatan tidak boleh mengorbankan fungsi utama aset sebagai sarana pelayanan masyarakat.

“Jangan sampai orientasi peningkatan pendapatan justru mengabaikan fungsi pelayanan publik. Aset daerah tetap harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Dalam pembahasan revisi Perda PDRD, ia juga mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas mengenai tarif retribusi, mekanisme kerja sama pemanfaatan aset, hingga kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Kejelasan aturan dinilai penting agar pemanfaatan aset dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah.

“Seluruh materi yang dimuat dalam perda harus selaras dengan peraturan yang lebih tinggi. Harmonisasi regulasi menjadi syarat penting agar tidak muncul tumpang tindih aturan saat diterapkan di lapangan,” sebutnya.

Ia menambahkan, pengelolaan aset daerah seharusnya tidak hanya berorientasi pada peningkatan PAD semata. Lebih dari itu, hasil yang diperoleh harus kembali dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah PAD, tetapi bagaimana pendapatan daerah yang meningkat itu dapat kembali digunakan untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kudus sesuai amanat UUD 1945,” tegasnya.

Editor: Kholistiono

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER