BETANEWS.ID, KUDUS– Polsek Kudus Kota membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) yang dijual melalui angkringan di kawasan Kompleks Kuliner Pasar Kliwon, Desa Rendeng, Jumat (27/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolsek. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian, polisi mendapati empat orang tengah mengonsumsi miras di sebuah angkringan milik L (34). Ironisnya, mereka masih berstatus pelajar SMP dan SD.
Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 20 botol miras berbagai merek, di antaranya Iceland, Congyang, dan Arak Bali. Penjualan miras melalui angkringan diduga dilakukan untuk menyamarkan aktivitas ilegal agar terlihat seperti tempat tongkrongan biasa.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras di wilayahnya.
“Kabupaten Kudus memiliki aturan tegas, yakni nol persen alkohol. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan generasi muda, untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan merusak moral,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan agar pelaku usaha tidak mencoba mengelabui petugas dengan berbagai modus.
“Kami tidak akan segan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Saat ini, pemilik angkringan beserta empat orang tersebut telah diamankan di Mapolsek Kudus Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam sanksi sesuai Pasal 3 Ayat (2) Perda Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.
Editor: Kholistiono

