BETANEWS.ID, PATI – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pemerasan pengisian perangkat desa (perades) yang menjerat Bupati Pati Nonaktif Sudewo.
Pemeriksaan kepada sejumlah saksi itu dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, pada hari ini Senin (2/2/2026).
“Hari ini, Senin (2/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, ” ujar udi Prasetyo, Juru Bicara KPK melalui WhastAps, Senin (2/2/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Ada Pengepul yang Sudah Kembalikan Uang ke Calon Perangkat Desa
Budi menyampaikan, ada tiga orang saksi yang hari diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jateng tersebut. Yakni, RUK, perangkat Desa Sukorukun, kemudian KAR atau Karyadi, Kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa dan SUR atau Suranta, Camat Gabus.
Seperti diketahui, sebelumnya, pada Kamis (29/1/2026), penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak, yang jumlahnya sebanyak 14 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolresta Pati.
Dari 14 orang yang diperiksa itu, semuanya berasal dari wilayah Kecamatan Jaken. Tujuh di antaranya merupakan kepala desa yang ada di wilayah tersebut. Sedangkan tujuh lainnya adalah dari pihak perangkat desa dan swasta.
Kemudian, pada hari sebelumnya, yakni, Rabu (28/1/2026), ada KPK juga memeriksa 10 orang saksi. 10 orang. Dari jumlah itu, terdiri dari pihak swasta, kepala desa, camat hingga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Pati.
Kepala Dispermades Pati Tri Hariyama diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB dan tampak keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 16.25 WIB. Dirinya diperiksa lebih dari enam jam.
Baca juga: Geger! Bupati Pati Sudewo dan Camat Jaken Dikabarkan Diperiksa KPK
Tri mengaku ditanya penyidik sejumlah hal terkait pengisian perangkat desa. Namun dirinya lupa berapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya.
”Banyak. Berkaitan pengisian perangkat desa. Tadi didampingi staf saya,” ucapnya.
Kemudian, terkait jumlah tersangka, katanya hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka tambahan. Artinya, sampai sekarang baru 4 orang yang sudah tersangka dalam kasus ini. Yakni, Sudewo dan tiga orang kepala desa.
Sedangkan untuk barang bukti yang dikumpulkan, menurutnya ada tambahan. “Barang bukti di antaranya surat, dokumen, dan barang bukti elektronik, ” ucap Budi.
Editor: Suwoko

