BETANEWS.ID, KUDUS – Kabar baik datang bagi puluhan ribu buruh rokok di Kabupaten Kudus. Memasuki tahun 2026, upah buruh rokok resmi naik sebesar 7,73 persen. Kenaikan ini membuat upah kesepakatan buruh rokok mencapai Rp3.135.000 per bulan.
Namun menariknya, mayoritas buruh rokok di Kudus bekerja dengan sistem borongan. Lalu, berapa sebenarnya upah yang mereka terima setelah kenaikan tersebut?
Baca Juga: Kuliner Jadul Menara Kembali Digelar, Manjakan Masyarakat Kudus Bernostalgia Jajanan Tempo Dulu
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM-SPSI), Sabar, menjelaskan bahwa kenaikan upah ini tidak hanya berlaku di atas kertas, tetapi juga berdampak langsung pada buruh borong, baik bagian giling maupun batil.
Menurut Sabar, perhitungan upah borongan mengacu pada upah kesepakatan Rp3.135.000 yang dibagi berdasarkan hari kerja dan jenis pekerjaan. Untuk buruh borong giling, upah dihitung dengan skema upah bulanan dibagi 26 hari kerja, lalu dibagi empat.
Sementara untuk buruh borong batil, perhitungannya dibagi 26 hari kerja dan kemudian dibagi enam. Dari skema tersebut, muncul nilai upah borongan sebesar Rp50.300 per seribu batang rokok.
“Upah borongan itu kemudian dibagi 60 persen untuk buruh giling dan 40 persen untuk buruh batil,” ujar Sabar di Sekretariat FSP RTMM SPSI belum lama ini.
Dengan pembagian tersebut, buruh giling akan menerima upah sekitar Rp30.150 per seribu batang rokok. Sedangkan buruh batil mendapatkan sekitar Rp20.150 per seribu batang.
Sabar mengungkapkan, kenaikan upah 7,73 persen ini didasari oleh sejumlah pertimbangan. Salah satunya adalah tidak adanya kenaikan cukai rokok, yang membuat beban industri relatif stabil. Selain itu, produksi perusahaan rokok di Kudus juga menunjukkan tren peningkatan.
“Cukai tidak naik dan produksi meningkat. Di sisi lain, kenaikan ini juga kami harapkan bisa memberi semangat kerja bagi para buruh,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesepakatan kenaikan upah tersebut berlaku bagi buruh yang bekerja di perusahaan rokok yang tergabung dalam Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK). Saat ini, terdapat sekitar 136 perusahaan rokok di Kudus yang menjadi anggota PPRK.
Baca Juga: Tegas! Wabup Kudus Wajibkan ASN Lakukan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga
Adapun jumlah buruh rokok yang tergabung dalam FSP RTMM-SPSI di Kabupaten Kudus mencapai sekitar 70 ribu orang. Dengan kenaikan upah ini, diharapkan kesejahteraan buruh rokok dapat semakin meningkat di tengah dinamika industri tembakau.
“Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan rokok di Kudus yang sudah sepakat menaikkan upah buruh. Semoga produksinya terus lancar dan kesejahteraan buruh tetap menjadi perhatian,” imbuhnya.
Editor: Haikal Rosyada

