31 C
Kudus
Minggu, Februari 8, 2026

Ribuan Warga Jepara Kembali Dihapus dari Peserta JKN

BETANEWS.ID, JEPARA – Ribuan warga Kabupaten Jepara kembali dihapus sebagai Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara, Zulaekhah Almunawaroh menjelaskan terdapat beberapa alasan yang menyebabkan masyarakat dihapus sebagai peserta penerima bantuan JKN.

Baca Juga: Tak Cuma Ukir, Jepara Juga Krisis Regenerasi Pengrajin Remitan

-Advertisement-

“Penyebabnya karena ada kenaikan desil dan juga kuota nasional terbatas,” katanya pada Rabu, (28/1/2026). 

Zulaekhah menyebutkan sepanjang tahun 2025, terdapat 76.250 warga Jepara yang dihapus sebagai peserta. Penghapusan itu terjadi setiap bulan. Jumlahnya juga beragam, mulai dari ratusan hingga ribuan. Paling tinggi terjadi pada bulan Mei. Peserta yang dihapus sebanyak 53.772.

Zulaekhah melanjutkan, saat ini pemberian bantuan sosial dari pemerintah berdasarkan data tingkatan desil. Sehingga secara otomatis masyarakat yang berada di desil 6-10 tidak bisa mendapat bantuan JKN.

Mereka yang dihapus, biasanya merupakan peserta yang tingkatan desilnya mengalami kenaikan karena penghasilannya meningkat. 

Kemudian meskipun sudah dicoret, lanjut Zulaekhah,  masyarakat yang pada kenyatannya berada di desil rendah, tetapi berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN) bertolak belakang, maka bisa diajukan pembaharusan DTSEN di aplikasi siks NG.

“Tapi kalau sudah mampu, harapannya masyarakat berpindah menjadi peserta BPJS mandiri,” harapnya. 

Baca Juga: Mulai Dibangun 2027, Jalur Alternatif Sumanding-Tempur Bakal Difokuskan Jadi Jalur Mitigasi 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara juga turut membantu iuran lewat program Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (PBPU BP).

Akan tetapi, pemerintah daerah hanya bisa mengkover itu sesuai dengan anggaran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara. Setiap bulan, Pemkab Jepara membantu membayarkan iuran senilai Rp37.800 per penerima manfaat. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER