BETANEWS.ID, PATI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 3.523.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Alun-alun Simpang Lima Pati, Selasa (16/12/2025), dan disaksikan para kepala dinas di lingkungan Pemkab Pati.
Baca Juga: Program Kampung Nelayan Prabowo Masuk Pati, 22 Desa Diusulkan untuk 2026
Bupati Pati Sudewo mengatakan, penerima SK PPPK Paruh Waktu berasal dari berbagai unsur, mulai dari pegawai organisasi perangkat daerah (OPD), guru, hingga tenaga kesehatan.
“Hari ini kami menyerahkan SK Pegawai PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.523 orang yang terdiri dari berbagai unsur di lingkungan pemerintah, ada yang di OPD-OPD, ada yang guru, ada yang lain tenaga kesehatan,” ujar Sudewo.
Menurutnya, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen Pemkab Pati dalam mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan berjasa bagi daerah.
Sudewo menjelaskan, pengusulan PPPK Paruh Waktu dilakukan setelah adanya surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang memperbolehkan pemerintah daerah mengajukan formasi tersebut.
“Ketika ada surat dari Menpan RB, bahwa pemerintah daerah diperkenankan untuk mengusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu kami langsung mengusulkan dan semuanya kami usulkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Pemkab Pati mengusulkan sebanyak 3.527 orang. Namun, empat orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Yang kami usulkan 3.527 kemudian yang gagal 4, karena 2 meninggal, 1 kena tindak pidana yang 1 ijazahnya tidak valid,” ungkapnya.
Terkait penggajian, Sudewo menuturkan, bahwa PPPK Paruh Waktu akan digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Khusus untuk PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan, besaran gaji disebut lebih besar dibandingkan yang selama ini diterima.
“Tapi yang jelas kalau di pendidikan lebih dari yang selama ini dia terima dari APBD sendiri pemerintah kabupaten Pati juga mengalokasikan,” ucapnya.
Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Jrahi Rusak Parah Tertimpa Longsor, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta
Dengan pengangkatan tersebut, Sudewo berharap para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih profesional dan meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Saya berharap supaya mereka bekerja sebaik-baiknya, setulus-tulusnya, dengan kualitas sumber daya manusia sehingga peningkatan kinerja bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

