Modus Investasi Moge, Pria Surabaya Tipu Korban Asal Pati hingga Miliaran Rupiah

BETANEWS.ID, PATI – Seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur ditangkap Polresta Pati usai terjerat kasus investasi motor gede (moge) bodong yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Perempuan berinisial DAN (36) itu pun terancam hukuman 4 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo memaparkan korban merupakan warga Kabupaten Pati  yang berinisial MR (28). Kasus ini bermula pada September 2024 lalu. 

Baca Juga: Puluhan Pelajar Kayen Kampanyekan Pelestarian Kendeng Lewat Jelajah Alam

-Advertisement-

Awalnya, korban ingin berinvestasi lantaran mempunyai dana banyak yang mengendap. Setelah itu, ia pun mendapatkan saran dari seorang kawannya untuk berinvestasi moge dengan tersangka dengan keuntungan 4 persen dari modal per bulanya. 

Korban pun awalnya berinvestasi sebesar Rp 700 juta. Uang itu ditransfer pada 9 September 2024. Sebulan kemudian, tepatnya 10 Oktober 2024, pelaku meminta korban untuk menambah nilai investasi sebanyak Rp 350 juta dengan janji keuntungan atau fee 5 persen dari modal setiap bulannya. 

Korban pun menuruti pelaku. MR mentransfer uang tersebut sebanyak dua kali kepada rekening pelaku. Masing-masing Rp 100 juta dan Rp 250 juta. 

Namun, pelaku tak menepati janjinya. Korban terus mendesak agar modal dan keuntungan dari investasi motor Herley Davidson segera diberikan. Pelaku mengaku penjualan Harley Davidson memerlukan waktu.

”Korban ditawari kerja sama pembelian motor Harley  Davidson dengan imbalan fee. Sudah menyerahkan uang sampai saat ini janji-janji uang itu tidak digunakan untuk motor gede tapi untuk kepentingan pribadi,” ujar Kompol Heri dalam ungkap kasus, Rabu (31/12/2025). 

Pada Maret 2025, pelaku memberikan cek dengan nominal Rp 1,288 miliar kepada korban. Tetapi setelah diteliti, cek tersebut ternyata palsu. Pelaku tak mempunyai tabungan sebesar itu. 

Lantaran jengkel, korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polresta Pati. Usai mendapatkan laporan, pihak kepolisian kemudian memburu pelaku di Kota Surabaya dan menetapkannya sebagai tersangka. 

”Pelaku orang Surabaya. Bagi masyarakat yang menjadi korban silahkan lapor ke kami. Karena diduga tidak hanya satu orang saja yang menjadi korban,” ungkap Kasatreskrim. 

Pihaknya mengindikasikan korban tidak hanya warga Kabupaten Pati. Sebab, pihaknya mendapatkan informasi seorang warga Surabaya juga mengaku menjadi korban. 

Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Pati Naik Signifikan Sepanjang 2025

”Seorang warga Surabaya juga menelpon kami dan mengaku menjadi korban. Pelaku kami amankan dua bulanan dengan kerugian lebih dari Rp1 miliar,” sebutnya. 

Kini, pelaku itu ditahan di Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER