31 C
Kudus
Sabtu, Januari 24, 2026

Massa AMPB Sambut Kepindahan Botok Cs ke Kejari Pati

BETANEWS.ID, PATI – Massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati sisi jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati pada Jumat (12/12/2025) siang. Kedatangan puluhan orang ini untuk menyambut kepindahan pentolan AMPB, yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto dari tahanan Rutan Polda Jawa Tengah ke Kejari Pati.

Perwakilan massa sempat memberikan orasi di depan Kantor Kejari, yang menuntut agar Botok cs dibebaskan dari hukuman. Massa juga memberikan semangat moril kepada Botok cs.

Baca Juga: Dukung Program Ekoteologi, Kemenag Pati Sebar Ribuan Bibit ke Madrasah dan KUA

-Advertisement-

Tampak pula, kuasa hukum dari AMPB Nimerodin Gulo serta perwakilan dari AMPB ikut mendampingi Botok dan Teguh saat berada di Kejari Pati.

Botok cs tiba di Kejari Pati sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah sekitar dua jam  berada di kantor kejaksaan, mereka kemudian dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede menyampaikan, bahwa kejaksaan sejak hari ini, telah menerima pelimpahan tersangka Botok cs, berikut barang bukti dari penyidik Polresta Pati.

“Pada Jumat, tanggal 12 Desember tahun 2025, kami Jaksa Penuntut Umum  pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima pelimpahan tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Pati atas nama tersangka S, kemudian tersangka TI, dan terakhir tersangka inisial S, ” ujar Rendra kepada awak media.

Untuk selanjutnya katanya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Pati.

Ia menyebut, saat ini kondisi Botok cs dalam keadaan sehat. Pihaknya, katanya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat.

“Untuk pelimpahan secepatnya kami akan limpahkan ke Pengadilan Negeri Pati. Dalam waktu dekat kami limpahkan, ” ungkapnya.

Rendra menyebut, tersangka disangkakan melanggar  pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 160 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP . Kemudian yang terakhir pasal 169 ayat 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara, kuasa hukum AMPB, Nimerodin Gulo menyampaikan, bahwa saat ini merupakan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka Botok cs ke kejaksaan.

Baca Juga: Massa Demo di Sukolilo Soroti Kinerja BPD, Dinilai Kurang Harmonis dengan Pemdes

” Itu artinya, kewenangan pihak kepolisian dalam menahan dan melakukan penyidikan sudah selesai dan sekarang saatnya Jaksa (menangani dan kemudian) melimpahkan ke Pengadilan untuk perkara ini,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihaknya menyebut sudah berkomunikasi dengan kejaksaan dan meminta penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER