Buruh Datangi Kantor Bupati, UMK Pati 2026 Akhirnya Disepakati Jadi Rp2.485.000

BETANEWS.ID, PATI – Upaya mencari titik temu antara kepentingan buruh dan pengusaha akhirnya membuahkan hasil. Bupati Pati, Sudewo, turun langsung menemui perwakilan serikat buruh guna meredam kebuntuan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pati.

Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Pati, Senin (22/12/2025), menyusul deadlock yang terjadi dalam sidang Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pati. Kebuntuan itu memicu puluhan buruh dari tiga serikat pekerja mendatangi Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung.

Baca Juga: Ogah Upah Murah, Buruh di Pati Demo: ‘Harga BO Naik, Upah Harus Naik’

-Advertisement-

Dalam forum tersebut, Sudewo mengambil peran strategis sebagai penengah antara serikat pekerja dan pihak pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Diskusi berjalan intens demi menemukan formula terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.

Bupati Sudewo menjelaskan, perbedaan usulan nilai alfa menjadi sumber utama perdebatan. Serikat pekerja mengajukan kenaikan dengan alfa 0,9, sementara pengusaha bertahan pada angka 0,6.

“Kami mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak. Serikat pekerja meminta alfa 0,9, sedangkan pengusaha mengusulkan 0,6. Kami kemudian menjembatani dan melakukan perundingan secara intensif,” ujar Sudewo.

Seiring proses negosiasi, Apindo akhirnya menaikkan usulannya menjadi 0,7. Di sisi lain, serikat pekerja menunjukkan sikap kompromi dengan menurunkan tuntutan. Hasilnya, kedua pihak sepakat pada nilai alfa 0,76.

Kesepakatan tersebut berdampak pada kenaikan UMK Kabupaten Pati dari Rp2.332.350 pada tahun 2025 menjadi Rp2.485.000 untuk tahun 2026.

“Kesepakatan ini saya kira bisa menambah kesejahteraan bagi para pekerja, namun tetap menjaga iklim investasi agar tetap menarik bagi para investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Pati,” kata Sudewo.

Apresiasi pun datang dari kalangan serikat pekerja. Ketua Pengurus Cabang Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (PC SP RTMM), Tri Suprapto mengucapkan terima kasih atas peran aktif Bupati Pati dalam memfasilitasi dialog hingga tercapai kesepakatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Bupati. Dari awalnya alfa 0,6 dari Apindo dan 0,9 dari serikat, akhirnya disepakati di tengah-tengah menjadi 0,76. Ini kesepakatan yang sangat baik untuk Pati,” ungkapnya.

Tri menambahkan, dengan nilai alfa 0,76 tersebut, UMK Pati mengalami kenaikan sekitar 6,55 persen atau menjadi Rp2.485.000. Meski demikian, ia mengakui bahwa nominal tersebut masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Untuk kebutuhan sehari-hari sebenarnya masih kurang dan belum bisa untuk menabung. Tapi kami menghormati keputusan ini, mengingat kondisi pengusaha di Pati yang masih terbatas,” katanya.

Baca Juga: Simbol Kasih yang Tak Terputus, Pohon Natal Raksasa dari Bola Bekas Hiasi Gereja di Pati

Ia berharap, ke depan semakin banyak investor yang masuk ke Kabupaten Pati sehingga kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat dan mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Untuk tahun-tahun berikutnya, kami akan terus berjuang agar upah pekerja di Pati bisa sesuai dengan KHL yang diharapkan,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER