Balas Dendam Usai Orkes Dangdut, Polisi di Pati Dibacok Gerombolan Pemuda 

BETANEWS.ID, PATI – Seorang anggota Polri dari Polresta Pati menjadi korban pembacokan senjata tajam oleh sekelompok pemuda di Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Aksi brutal itu dipicu dendam usai acara orkes dangdut. 

Wakapolresta Pati, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, peristiwa terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban berinisial PPS (26) diserang saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Tumpuk, Desa Raci. 

Baca Juga: Program Kampung Nelayan Prabowo Masuk Pati, 22 Desa Diusulkan untuk 2026

-Advertisement-

“Korban dipepet pelaku yang mengendarai sepeda motor, lalu dibacok satu kali di bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam jenis bendo,” ujar AKBP Petrus dalam keterangannya. 

Akibat serangan tersebut, PPS mengalami luka robek serius di kepala. Korban sempat meminta pertolongan warga sebelum dilarikan ke RS Budi Agung Juwana. Karena kondisinya berat, korban dirujuk ke RSUD Suwondo Pati dan harus menjalani operasi serta dirawat inap selama enam hari. 

Polisi menetapkan dua pelaku pembacokan terhadap anggota Polri tersebut, yakni  AB (25), DM (25), dan AR. Mereka diketahui mengendarai sepeda motor saat melancarkan aksinya. 

Tak hanya satu korban, lima menit sebelum kejadian itu, pelaku juga menyerang warga sipil. Korban berinisial ZI (19) dibacok di bagian punggung saat melintas di sekitar Taman Desa Raci. Dua pelaku dalam kejadian ini adalah HL (23) dan HP (26). Satu lagi yakni HP yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Dalam penyelidikan, aksi kekerasan ini bermotif balas dendam. Para pelaku tersulut emosi setelah kakak ipar tersangka DM dikeroyok sekelompok pemuda yang dicurigai berasal dari Desa Raci, usai pertunjukan dangdut di Desa Karang, Kecamatan Juwana. 

“Para tersangka sengaja mencari pemuda dari Desa Raci. Sasarannya acak, siapa pun yang dianggap berasal dari Desa Raci langsung diserang,” jelas Wakapolresta. 

Sebelum beraksi, keempat pelaku berkumpul di bawah pohon asem di Desa Karang untuk menyiapkan dua senjata tajam, masing-masing jenis bendo dan parang. Mereka juga mengonsumsi minuman keras jenis arak sebelum menuju lokasi kejadian. 

Polisi bergerak cepat mengamankan para pelaku. Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari Surabaya, Rembang, hingga di atas kapal saat salah satu pelaku hendak meninggalkan Pulau Jawa untuk mencari ikan. 

Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Jrahi Rusak Parah Tertimpa Longsor, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

“Pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Ditangkap yang pertama di Surabaya, kemudian di Rembang. Kemudian yang satu mau ikut ini, apa, mencari ikan di luar Jawa. Alhamdulillah di kapal kita tangkap, sedang berangkat,” ucapnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER