31 C
Kudus
Jumat, November 7, 2025

Kuasa Hukum MPB Sebut, Botok Cs Diduga Sudah Jadi Target Sebelum Demo

BETANEWS.ID, PATI – Kuasa hukum Masyarakat Pati Bersatu (MPB), Nimerodin Gulo, menilai penangkapan terhadap Supriyono alias Botok dan kawan-kawan tidak dilakukan secara spontan. Ia menduga, para aktivis MPB itu sudah menjadi target sebelum aksi demo pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, berlangsung.

Kini, dua pentolan MPB masih ditahan di Mapolda Jawa Tengah, yakni Botok dan Teguh Istiyanto usai memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang pada Jumat (31/10/2025) malam.

Baca Juga: Pendaki 15 Tahun Asal Pati yang Dilaporkan Hilang di Puncak 29 Ditemukan Selamat

-Advertisement-

Gulo menilai, Botok cs sudah menjadi target sebelum demo pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sebab, seharusnya Botok dan Teguh sudah bisa dibebaskan. Namun kini, keduanya masih ditahan.

”Ini sudah pakai target-target ini. Sebelum kejadian kemungkinan sudah ditarget itu. Saya dengar begitu. Kita akan melakukan pembelaan lah secara profesional,” ujar Gulo.

Ia menyebut, pasal yang dikenakan kepada Botok cs terlalu diada-ada. Pihak kepolisian menggunakan pasal 192 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

”Informasi yang kita lihat model a yang melaporkan Mas Botok itu mereka pakai pasal 192 KUHP yang merintangi jalan umum itu,” imbuh Gulo.

Padahal katanya, ada undang-undang khusus yang seharusnya digunakan. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam peraturan tersebut, ancaman hukuman Botok cs seharusnya tidak  sampai 2 tahun.

”Menurut saya ini agak aneh polisi. dalam ketentuan hukum, kalau mereka mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan itu ada UU Lalu Lintas. Dalam ketentuan hukum itu. Hukum yang khusus menghapus keberlakuan hukum yang umum. Ini mereka tidak memakai UU lalulintas tapi memakai UU yang ancaman hukumannya 9 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Lolos dari Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Ajak Semua Pihak Kembali Bersatu

Ia pun menduga hal ini dilakukan agar Botok cs bisa ditahan oleh pihak kepolisian. Dirinya pun menyayangkan sikap kepolisian ini yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

”Mungkin ini agar mereka bisa tahan. Inikan aneh-aneh polisi. Polisi menunjukkan kebodohannya di depan publik. Kalau pakai (UU lalulintas) sangat ringan ancaman hukumannya. kurang lebih satu tahun lebih. Ini terlihat sekali permainan di luar aspek hukum. Jadi sudah ada. orang yang kuliah di fakultas Hukum pasti paham dengan itu,” ucapnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER