BETANEWS.ID, SEMARANG – Penetapan tersangka terhadap dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, oleh Polres Pati mendapat sorotan tajam dari Kaukus Advokat Progresif Indonesia (KAPI). Langkah hukum itu dinilai sebagai bentuk serangan balik terhadap demokrasi.
Botok dan Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalan di Jalur Pantura Pati–Rembang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Dinilai Arogan dan Sewenang-wenang, Kades Asempapan Didesak Lengser oleh Warganya
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga atas hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sadewo, meski dinilai banyak mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan masyarakat.
Penyidik Polres Pati menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan melakukan tindakan pidana.
Koordinator KAPI, Nasrul Dongoran menilai, penyidik bertindak tidak profesional dan serampangan dalam menerapkan pasal-pasal hukum terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Penyidik melakukan penangkapan terhadap warga yang tergabung dalam AMPB tanpa surat penangkapan. Kedua, penyidik terlihat mencari-cari kesalahan warga yang berdemonstrasi dengan tuduhan menghalangi jalan atau penghasutan,” ujar Nasrul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/11/2025).
Nasrul menilai, penggunaan pasal-pasal seperti Pasal 192, 160, dan 169 KUHP berpotensi menjadi pasal karet yang bisa digunakan untuk mengkriminalisasi aksi demonstrasi di masa depan. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak sesuai konteks dan berpotensi membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Ia menambahkan, dari catatan KAPI, pola serupa sudah terjadi sejak aksi mahasiswa menolak Omnibus Law pada 2021 dan peringatan May Day 2025, di mana polisi kerap menggunakan Pasal 216 KUHP untuk menjerat massa aksi.
“Apalagi jika Pasal 192, Pasal 160, dan Pasal 169 KUHP ini digunakan menetapkan tersangka. Ke depan Kepolisian berpotensi semakin sewenang-wenang membungkam warga yang melakukan demonstrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ricky Kristiatno, anggota KAPI lainnya, mempertanyakan logika hukum yang digunakan penyidik dalam menilai aksi AMPB sebagai tindak pidana.
“Aksi warga AMPB di jalan baru berlangsung 15 menit sudah dianggap kejahatan. Lantas bagaimana dengan jalur Pantura Demak–Sayung yang mengakibatkan banjir rob hingga macet berhari-hari dianggap biasa saja” katanya.
Menurut Ricky, kejahatan seharusnya dipahami sebagai perilaku yang menyimpang dari norma sosial dan menimbulkan kerugian masyarakat, bukan sekadar ekspresi kekecewaan warga terhadap kebijakan pemerintah.
Ricky juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi hak asasi warga negara, terutama kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 19 DUHAM, Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, serta Pasal 2 UU HAM dan aturan lainnya.
KAPI secara tegas meminta Presiden untuk memerintahkan Polda Jawa Tengah dan Polres Pati melakukan langkah-langkah korektif.
Baca Juga: Bansos Puso Rp29 Miliar Masih Belum Cair, Ribuan Petani Pati Masih Menunggu Haknya
Mereka menuntut, tiga hal, yakni pembebasan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto serta warga AMPB lainnya yang ditangkap dan ditahan seketika.
Kemudian, aparat penegak hukum agar lebih terbuka dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menghentikan praktik “Kill The Messenger” terhadap warga yang menjadi juru bicara aspirasi masyarakat, seperti penetapan tersangka terhadap Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.
Editor: Haikal Rosyada

