31 C
Kudus
Senin, Februari 16, 2026

Kades Payang Akui Jalan yang Jadi Sengketa Masuk Wilayah Tambaharjo

BETANEWS.ID, PATI – Dua desa di Kecamatan Pati berebut status jalan desa sepanjang 450 meter. Desa Payang mengklaim jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang mereka, tapi Desa Tambaharjo tak terima karena lokasi jalan tersebut berada di wilayahnya.

Kasus sengketa tanah ini memanas saat Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati menggugat Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, atas kepemilikan tanah jalan dari Desa Payang menuju Jalan Pati-Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada 22 April 2025.

Baca Juga: Kades Payang Klaim Jalan Sepanjang 450 Meter yang Jadi Sengketa Merupakan Peninggalan Nenek Moyang

-Advertisement-

Dalam materi gugatan, Desa Payang mengklaim tanah itu merupakan sah milik Desa Payang. Selain itu, Desa Payang juga menuntut tergugat dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp10.525.000 dan imateriil sebesar Rp50.000.000.

Saat ini, kasus sudah berjalan di PN Pati dan memasuki pemeriksaan setempat yang dilakukan pada Rabu (26/11/2025).

Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati mengatakan, bahwa jalan desa yang saat ini menjadi sengketa tersebut merupakan peninggalan nenek moyang masyarakat Desa Payang.

“Bahwa jalan itu dibuat oleh nenek moyang masyarakat Desa Payang sebelum Indonesia merdeka. Jadi sudah ratusan tahun dikuasai oleh masyarakat Desa Payang,” ujar Dewi.

Selama kurun waktu itu, lanjut dia, warga Payang sudah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan jalan, hingga pembuatan berbagai infrastruktur penunjang seperti gapura masuk desa.

“Jalan tersebut dipelihara sampai sekarang mulai dari pengerasan, pengurukan batu kerikil, menanami pohon randu, membuat gapura, terus juga pengaspalan, betonisasi atau pengecoran dengan menggunakan anggaran dari Dana Desa Payang pada 2016, 2017, dan 2018,” bebernya.

Meski begitu, dirinya mengakui bahwa jalan yang saat ini menjadi sengketa tersebut masuk wilayah Tambaharjo secara administrasi.

Erna menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut kepemilikan tanah, melainkan kepemilikan jalan agar punya hak untuk merawat dan membenahi jalan demi kepentingan umum.

“Kami hanya ingin diberi hak merawat, termasuk membangun talut agar jalan tidak rusak. Tidak ada niat mensertifikatkan jalan.”

Ia juga menyoroti bahwa sejak dulu warga Tambaharjo tidak pernah turut serta dalam perawatan jalan.

“Kalau wilayah memang Tambaharjo. Tapi yang merawat beratus-ratus tahun itu Payang,” kata dia.

Sementara, Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono menegaskan, bahwa semua dokumen resmi desa, mulai peta wilayah, Peta PUPR hingga Peta BPN mendukung bahwa jalan tersebut berada di wilayah Tambaharjo.

“Sebodoh-bodohnya kepala desa itu pasti tahu peta wilayah. Dan ini masuk Tambaharjo. Peta wilayah kami pasang di kantor desa, silakan dicek,” ujar pria yang akrab disapa Yoyong itu.

Yoyong menjelaskan, bahwa persoalan jalan ini bukan muncul saat dirinya menjabat. Konflik sudah mengemuka sejak 2020-2021, dipicu persoalan penebangan pohon randu di sepanjang jalan.

Ia juga mengaku telah melalui berbagai proses mediasi, mulai dari tingkat Setda hingga kepolisian, namun semuanya berakhir tanpa titik temu. Kini, sengketa itu dibawa ke ranah perdata di PN Pati.

“Saya siap menunjukkan semua data sah yang dimiliki Desa Tambaharjo. Harapan saya, hakim memberi putusan tanpa intimidasi dari pihak mana pun, demi menghindari gejolak antarwarga,” terangnya.

Meski tegas mempertahankan data wilayah, Yoyong menegaskan bahwa hubungan antarwarga kedua desa tetap harus dijaga.

“Tambaharjo dan Payang itu saudara. Warga dua desa saling tinggal dan berbaur. Jalan ini pun dipakai umum, tidak pernah kami tutup, ” ucapnya.

Kuasa Hukum Desa Tambaharjo, Deddy Gunawan menambahkan, pada 2017 sebenarnya sudah ada kesepakatan batas wilayah antara Deda Tambaharjo dan Payang. Pada tahun yang sama juga ada pemutakhiran peta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang memastikan bahwa jalan sengketa berada di Desa Tambaharjo.

“Peta BIG itu untuk menjamin kepastian hukum wilayah. Nah dalam Peta BIG itu, semua desa yang berbatasan dengan Tambaharjo, baik Mulyoharjo, Payang, Tambahsari, Wonorejo, dan lain-lain sepakat memberikan stempel dan tanda tangan bahwa jalan ini masuk wilayah Tambaharjo,” katanya.

Baca Juga: Ratusan Aparat Diterjunkan Amankan Pemeriksaan Batas Wilayah Tambaharjo-Payang

Kemudian pada 2022, lanjut dia, ada lagi pemutakhiran peta wilayah desa. Namun, rupanya Desa Payang enggan menyepakati batas desa. Sedangkan desa lain di sekitar Payang menyepakati batas wilayah.

“Satu-satunya desa yang tidak mau tanda tangan adalah Desa Payang. Di satu sisi, kita cek peta Desa Payang itu ada tanda tangan semua desa yang berbatasan termasuk Tambaharjo. Artinya, berdasarkan kesepakatan, wilayah Desa Payang tidak termasuk jalan sengketa,” pungkasnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER