BETANEWS.ID, PATI – Usai gagal memakzulkan Bupati Pati Sudewo, kini dua pentolan Masyarakat Pati Bersatu (MPB), yakni Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian menyebut, bahwa keduanya terbukti melakukan pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore.
Penetapan tersangka terhadap Botok dan Teguh ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025), yang dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Baca Juga: BNPB Kebut Pembangunan Tanggul Darurat di Ketitangwetan Pati, Target Rampung 10 Hari
Pada kesempatan itu, Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa pemblokiran Jalan Pantura diawali dari aksi Masyarakat Pati Bersatu yang dipimpin Botok dan Teguh. Keduanya, pada Jumat lalu menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” kata Jaka.
Dirinya menyebut, dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
Terhadap kedua tersangka tersebut, polisi menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.
Sementara, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” kata Dwi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan, bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Baca Juga: PKB Klarifikasi Sikap, Tegaskan Tetap Kritis Meski Dukung Rekomendasi Hak Angket
Katanya, Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan tetap humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Haikal Rosyada

