Berat di APBD, Pemkab Jepara Usul Gaji PPPK Paruh Waktu Ditanggung Pusat 

BETANEWS.ID, JEPARA – Pengalokasian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema paruh waktu saat ini masih menimbulkan polemik, termasuk salah satunya di Kabupaten Jepara. 

Bupati Jepara, Witiarso Utomo mengatakan pada tahun 2025 jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan yaitu sebanyak 1.820 pegawai. Dengan rincian tenaga guru sebanyak 43, tenaga teknis 1.710, dan tenaga kesehatan 67. 

Baca Juga: Mulai Disalurkan Hari Ini, 46 Ribu Warga Jepara Terima Bansos BLT 

-Advertisement-

Sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, gaji PPPK Paruh Waktu nantinya akan dibebankan kepada daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Namun, skema tersebut menurut Wiwit cukup memberatkan bagi daerah. Terutama di tengah pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. 

“Terlalu berat kalau pakai APBD. Seyogyanya pemerintah pusat bisa mengambil alih untuk meringankan beban fiskal daerah,” kata Wiwit pada Betanews.id, Rabu (26/11/2025). 

Usulan kebaratan tersebut, menurut Wiwit sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Bupati Rembang. Sebab disana, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan hampir mencapai tiga ribu orang. 

Terlebih, pengusulan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan program dari pemerintah pusat. Sehingga Wiwit menilai, seharusnya pemerintah pusat juga ikut menanggung penggajian bagi PPPK Paruh Waktu. 

“Kemarin Kabupaten Rembang sudah mengusulkan keberatannya kalau dibayarkan oleh APBD. Kita juga mengusulkan hal yang sama. Tidak hanya Jepara saya kira, seluruh kabupaten juga merasakan hal yang sama,” ujarnya.  

Di Jepara, Wiwit mengatakan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah, nominal gaji yang nantinya diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak bisa sama dengan besaran UMK Jepara. 

Sedangkan terkait alternatif pembayaran gaji yang bisa diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Wiwit mengatakan sampai saat ini belum terdapat regulasi yang membahas secara detail terkait hal tersebut. 

“Ada arahan seperti itu (pakai dana BOS), cuma juklak-jukliknya belum ada. Sehingga kalau kita mau  ambil dari BOS juga kesalahan, karena BOS ngga boleh buat gaji,” jelas Wiwit. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Ary Bachtiar mengatakan Pemkab Jepara sudah mengalokasikan anggaran di RAPBD Jepara 2026 sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama satu tahun. 

Baca Juga: Berstatus Jalan Nasional, Pemkab Jepara Berencana Turunkan Status Jalan Seokarno-Hatta Jadi Jalan Kabupaten 

Dari alokasi tersebut, Ary mengatakan gaji PPPK Paruh Waktu memang tidak bisa sama dengan jumlah UMR. Nantinya PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji sesuai dengan nominal yang diterima saat ini ditambah dengan sedikit kenaikan. 

“Kalau memenuhi ketentuan UMR, anggaran yang dibutuhkan ini sekitar Rp25 miliar,” ungkap Ary. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER