BETANEWS.ID, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana untuk menaikkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengangkutan sampah pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Eko Yudy Nofianto mengatakan pada tahun depan target pendapatan dari pengangkutan sampah dinaikkan menjadi sekitar Rp2 miliar.
Baca Juga: Wakil Bupati Jepara Ingatkan SPPG Agar Gunakan Bahan Berkualitas
Target tersebut naik sekitar 66 persen dibanding tahun 2025 yang hanya sekitar Rp1,2 miliar. Dari target tersebut, per tanggal 31 Agustus 2025 sudah terealisasi sekitar Rp948 juta atau sekitar 79 persen.
“Dari hasil (rapat pembahasan RAPBD Tahun 2026), terkait usulan target retribusi, DLH terkait retribusi persampahan itu ditarget Rp2 miliar. (Target itu naik), tahun ini sekitar Rp1,2 miliar,” katanya pada Betanews.id saat ditemui di Kantor DLH Jepara, Jumat (3/10/2025).
Yudy melanjutkan, untuk merealisasikan target tersebut, terdapat beberapa pihak yang bekerjasama dengan DLH untuk pengangkutan sampah. Diantaranya yaitu pihak industri sebanyak 12, instansi 18, dan warga masyarakat melalui program Jepapah sebanyak 1.490 rumah.
“Dari beberapa yang kerjasama itu, kita kirim petugas untuk mengangkut, kemudian mereka nanti membayar retribusi,” jelas Yudy.
Namun, Yudy mengatakan dengan adanya kerjasama tersebut, ke depan bisa berdampak pada minimnya kemandirian pengelolaan sampah baik di tingkat desa atau masyarakat.
Sehingga pihaknya berencana untuk mendorong terwujudnya kemandirian pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Fokus kita ke depan penanganan sampah di area hulu dan midle. Hulu ini misalnya dari rumah ke rumah, untuk midle kita berharap semakin banyak TPS3R atau bank sampah,” katanya.
Adapun besaran retribusi pengangkutan sampah, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertulis, tarif retribusi atas pelayanan persampahan dibagi menjadi enam kategori.
Pertama, untuk perumahan biaya tarif pelayanan persampahan sebesar Rp7.500-12.500 per bulan menyesuaikan dengan luasan masing-masing perumahan.
Kedua, untuk usaha perniagaan, tarifnya sebesar Rp12.500 – 55 ribu per hari menyesuaikan dengan volume sampah.
Ketiga, untuk area industri, besaran tarifnya Rp40-140 ribu per bulan menyesuaikan dengan volume sampah. Atau Rp150-250 ribu per setiap angkut menyesuaikan dengan jarak tempuh.
Baca Juga: Pemkab Jepara Janjikan Krisis Air di Kedungmalang Segera Teratasi dalam Waktu Sebulan
Ke-empat, di area pasar atau terminal atau PKL, tarifnya Rp300-600 per hari, menyesuaikan dengan luasan kios. Kelima, untuk kegiatan yang mengundang keramaian yaitu Rp100 ribu per kegiatan.
Dan terakhir, bagi orang pribadi atau badan yang membuang sampah ke TPA, besaran tarifnya untuk kendaraan roda 3 Rp10 ribu, roda 4 Rp20 ribu dan roda 6 Rp40 ribu. Tarif tersebut dibebankan setiap kali datang atau membuang sampah di TPA.
Editor: Haikal Rosyada

