BETANEWS.ID, JEPARA – Sampurno (59), Warga RT 04 RW 09 Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara terpaksa datang ke Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) yang berada di Kelurahan Ujungbatu, Kecamatan Jepara.
Sampurno datang untuk meminta bantuan kepada petugas Damkar agar melepaskan cincin yang terpasang di jari manis tangan kanannya selama 40 tahun. Ia tiba di Kantor Damkar sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Dua Warga Jepara Meninggal Akibat Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
“Tadi pagi tiba-tiba saya merasa jari saya agak sesak. Saya mau lepasin cincin enggak bisa,” Kamis, (16/10/2025).
Sebelum ke Damkar, Sampurno bercerita sudah berusaha melepaskan cincinnya dengan sabun dan minyak goreng. Tetapi usahanya itu, justru membuat jarinya menjadi bengkak. Karena merasa takut, ia akhirnya menghubungi Damkar untuk meminta tolong.
“Saya khawatir kalau malah terjadi apa-apa. Soalnya tadi sudah bengkak. Sebelumnya belum terasa apa-apa,” bebernya.
Sesampainya di kantor Damkar Jepara, petugas langsung melepaskan dengan cara digerinda. Cincin dipotong menjadi tiga bagian. Saat proses pemotongan, raut wajah Sampurno tampak meringis seperti merasakan sakit.
“Untung bisa dilepas. Sekarang bengkaknya sudah tidak ada,” katanya.
Sampurno mengingat, cincin itu ia pakai sejak lulus SMA atau sekitar 40 tahun silam. Seingatnya, cincin itu ia temukan berada di peralatan bengkel. Hingga anak sulungnya kini berusia 28 tahun, dari yang tubuhnya dulu kurus sampai sekarang berat badannya 72 kilogram, cincin itu tak pernah ia lepas.
“Orang-orang mengira cincin akik, padahal tidak. Itu cincin saya nemu. Memang tidak pernah saya lepas,” ujarnya.
Baca Juga: 96 Sekolah di Jepara Dapat Kucuran Bantuan Senilai Rp45 Miliar
Sementara itu, Kasi Damkar pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Teguh Iswanto mengatakan untuk melepaskan cincin, ia terpaksa menggunakan gerinda karena memang sudah sulit dilepas. Saking sesaknya, petugas membutuhkan waktu sekitar 20 menit untuk melepaskan cincin monel itu.
“Memang sudah sesak sekali. Jadi kami pakai gerinda,” kata Teguh.
Editor: Haikal Rosyada

