BETANEWS.ID, KUDUS – Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus yang baru seolah terkena prank. Pasalnya, yang bersangkutan dilantik pada Selasa (30/9/2025) dan pada hari itu juga dicopot.
Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus tersebut bersifat sementara, melalui Keputusan bupati Nomor 800.1.8.1/274/2025, tanggal 30 September 2025. Tentang Pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kabupaten kudus.
Baca Juga: Kabel PLN Melintang ke Lahannya, Pemilik Resto Garuda Kudus Ngaku Keberatan
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika membenarkan adanya pembebasan sementara Kepala Disbudpar yang baru. Hal tersebut dikarenakan masih dalam proses pemeriksaan dugaan indisipliner.
“Mudah-mudahan segera ada penyelesaian terkait permasalahan yang dihadapi oleh beliau. Serta segera ada keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pak Bupati Kudus,” ujar Tulus kepada awak media di Pendopo Kudus, Rabu (1/10/2025).
Jabatan Kepala Disbudpar Kudus, lanjutnya, untuk sementara dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh) yakni Asisten 2 Sekretaris Daerah (Setda) Kudus, Djatmiko Muhardi Setyanto. Hingga nanti keluar keputusan sidang pemeriksaan dugaan indisipliner oleh Abdul Halil.
“Pemeriksaan ini masih berlanjut. Pembebastugasan ini agar yang bersangkutan bisa lebih fokus terhadap persoalan yang dihadapi,” bebernya.
Sebagai informasi, Abdul Halil sebelumnya tersandung kasus dugaan pergi berkaraoke di jam kerja ketika masih menjabat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH). Akibat dari persoalan tersebut, yang bersangkutan juga dibebastugaskan sementara dari jabatannya saat itu.
Meski begitu, pada Selasa (30/9/2025), Abdul Halil tetap dilantik sebagai Kepala Disbudpar. Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menjelaskan bahwa proses seleksi dan penetapan jabatan dilakukan sebelum kasus dugaan indisipliner mencuat.
“Karena prosesnya sudah berjalan sebelum kasus muncul, maka sesuai aturan tetap harus dilantik. Namun, usai pelantikan langsung kita nonaktifkan kembali sampai ada hasil sidang disiplin,” ujar Sam’ani seusai melantik 12 pejabat eselon II di Pendopo Kudus.
Baca Juga: Serahkan SK Pengangkatan PPPK, Begini Pesan Wabup Kudus Bellinda
Selain Disbudpar, jabatan Kepala Dinas PKPLH juga kembali kosong sehari setelah rotasi. Sebab, Masyudi, pejabat yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas PKPLH, langsung mengajukan cuti karena alasan penting.
“Untuk sementara, Kepala Dinas PKPLH dijabat oleh Plh, yakni Sulistyawati, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kudus,” imbuh Plt Kepala BKPSDM Kudus, Tulus.
Editor: Haikal Rosyada

