Tak Merasa Terima Dana Pinjaman, Tiga Bidang Tanah Milik Warga Jepara Tiba-Tiba Masuk Proses Lelang 

BETANEWS.ID, JEPARA – Nasib tidak mengenakkan dialami oleh Mastukin, seorang warga Jepara yang mendadak harus menghadapi proses lelang atas aset tanah miliknya, padahal dirinya mengaku tidak pernah menerima uang pinjaman yang dijadikan dasar agunan.

Kejadian ini bermula sejak Januari 2019, saat Mastukin diketahui mengajukan pinjaman pribadi sebesar Rp300 juta kepada PT LKM Demak Sejahtera. Pinjaman tersebut tercatat melalui Perjanjian Kredit No.10/PK/7524/2019 tertanggal 25 Januari 2019.

Baca Juga: Panen Jagung Kuartal III di Jepara Hasilkan 5 Ton Jagung di Lahan Seluas Dua Hektare  

-Advertisement-

Namun, pada 28 Januari 2019, Mastukin mendapati informasi bahwa dana pinjaman tersebut telah dialihkan oleh PT LKM Demak Sejahtera ke rekening PT Sumber Agung Alim, sebesar Rp 287 juta. 

Padahal, menurut pengakuan Mastukin, dirinya tidak pernah mendapatkan informasi atau persetujuan terkait pengalihan dana tersebut.

Situasi kian rumit saat PT Sumber Agung Alim menolak memberikan klarifikasi dan justru diduga memaksa Mastukin untuk menyerahkan kendali aset yang diagunkan ke perusahaan tersebut. Mastukin diketahui saat itu juga menjabat sebagai komisaris di PT Sumber Agung Alim.

Tak hanya berhenti di situ, akibat tidak mampu membayar utang yang ditimbulkan, Mastukin kemudian ditekan untuk menandatangani perjanjian kredit baru tertanggal 30 September 2019. Namun hingga kini, pelunasan tidak dilakukan oleh PT Sumber Agung Alim, yang mengakibatkan ketiga sertifikat hak milik (SHM) yang diagunkan, masuk proses lelang.

Adapun sertifikat yang dilelang adalah SHM No.1400 atas nama Anik Maria Ulfa, serta SHM No.1506 dan SHM No.1507 atas nama Yasmi, yang berlokasi di Kecamatan Kalinyamatan dan Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dwi Sofiana, S.H., M.H. & Partners, Mastukin telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Demak (Perkara No. 39/Pdt.G/2024/PN.Dmk). 

Ia juga telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang untuk meminta pembatalan proses lelang yang dijadwalkan pada 11 September 2024.

Kuasa hukum menyebut, pembatalan lelang seharusnya bisa dilakukan merujuk pada Pasal 27 huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.106/PMK.06/2013, yang menyebut bahwa lelang dapat dibatalkan jika terdapat gugatan atas objek atau rencana eksekusi lelang dari pihak selain debitor, khususnya jika berkaitan dengan status kepemilikan agunan. Pihaknya telah melakukan upaya terkait perkara ini. 

Baca Juga: Hingga Agustus 2025 Sebanyak 502 Kecelakaan Terjadi di Jepara, 15 Persennya Meninggal

“Klien kami merasa sangat dirugikan karena hingga saat ini tidak pernah menerima uang sepeserpun dari pinjaman tersebut. Namun malah aset-aset tanahnya masuk daftar lelang. Namun kenyataannya pihak Bank malah melakukan lelang terhadap aset-aset milik Mastukin,” ujar Dwi Sofiana, salah satu kuasa hukum Mastukin. 

Kasus ini telah memasuki ranah pidana sejak 2022 dan perdata yang saat ini dalam proses kasasi. Pada Selasa (30/9/2025) mendatang kasus ini akan disidangkan di Mahkamah Agung.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER