31 C
Kudus
Minggu, September 28, 2025

Tak Lolos Verifikasi, Begini Peluang Guru Swasta di Kudus Terkait TKGS

BETANEWS.ID, KUDUS – Guru swasta di Kabupaten Kudus dengan masa bakti kurang dari tujuh tahun harap-harap cemas jelang dilaksanakan verifikasi ulang penerima Tunjangan Kesejahteraan Guru Swasta (TKGS), oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora). Mereka terancam tercoret dari penerima HKGS pada tahun 2026.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) 27 Tahun 2025 tentang TKGS. Yang mana terdapat pasal, bahwa penerima TKGS adalah guru swasta yang mengajar di sekolah swasta selama minimal tujuh tahun berturut-turut.

Baca Juga: Dari Genting Surya hingga Smart Tambak, Kudus Raih Penghargaan Favorit PPI Jateng

-Advertisement-

Dengan adanya aturan tersebut, lalu bagaimana nasib guru swasta yang masa baktinya kurang dari tujuh tahun?.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, bahwa TKGS sebesar Rp1 juta sebulan merupakan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Oleh karenanya, penerima standartnya dimaksimalkan.

“Nantinya TKGS tak ada lagi klasifikasi. Guru swasta yang lolos verifikasi dapat tunjangan sama semua yakni Rp 1 juta per bulan,” ujar Anggun saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Terkait guru swasta yang tak masuk kriteria, tutur Anggun otomatis tak dapat TKGS di tahum 2026. Namun, jangan berkecil hati dan teruslah mengabdi sebagai tenaga pendidik. Sebab program ini akan terus dievaluasi dan bakal ada verifikasi tiap tahun.

“Sehingga, guru swasta yang tak masuk kriteria pada tahun 2026, tetap berpeluang mendapatkan TKGS pada tahun-tahun berikutnya,” beber Anggun.

Misal, kata Anggun, ada guru swasta yang masa baktinya baru enam tahun, otomatis yang bersangkutan tidak lolos verifikasi sebagai penerima TKGS pada tahun 2026. Tetapi melalui verifikasi selanjutnya, guru swasta tersebut bisa diusulkan sebagai penerima TKGS di tahun 2027.

“Karena masa bakti guru swasta tersebut sudah genap tujuh tahunl,” jelas Anggun.

Baca Juga: Papan Skor Persiku Disebut Mirip Batu Nisan di Sosmed, Begini Respon Pemkab Kudus

Dia juga memastikan, proses verifikasi calon penerima TKGS dilakukan secara ketat dan netral. Untuk meminimalisir intervensi serta praktik titipan, verifikasi dilakukan dengan menggandeng pihak ketiga, sesuai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2025.

“Keterlibatan pihak ketiga bertujuan menjaga obyektivitas dan memastikan penerima TKGS nantinya benar-benar tepat sasaran. Selain itu juga untuk meminimalisir intervensi dari pihak manapun,” tandas Anggun.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER