31 C
Kudus
Jumat, September 26, 2025

Pemkab Pati Mulai Buka Pendaftaran Seleksi Terbuka untuk Tujuh Posisi Kepala Dinas

BETANEWS.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mulai membuka pendaftaran seleksi terbuka pengisian posisi tujuh kepala dinas di lingkup Pemkab.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pati, Yogo Wibowo mengatakan, adanya seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pati, karena tujuh posisi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang masih kosong.

Baca Juga: Gerindra Pati Angkat Suara, Tegaskan Bantah Dukung Kader yang Korup

-Advertisement-

Di antara tujuh posisi itu seperti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kemudian Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Saat ini baru tahap pengumuman. Kemudian dilanjutkan proses pendaftaran hingga 8 Oktober 2025 mendatang. Baru dilanjutkan penelitian atau verifikasi dan penilaian dokumen administrasi, seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak moralitas dan integritas,” ujar Yogo, Kamis (21/9/2025).

Yogo menyebut, ada sejumlah tahapan yang akan digelar untuk pengisian tujuh jabatan tersebut. Seperti uji gagasan, hingga uji kompetensi melalui assesment center.

Dalam pengumuman di laman bkpsdm.patikab.go.id juga disebutkan untuk pelantikan calon pejabat pimpinan tingi pratama dijadwalkan digelar pada 10 November mendatang.

Baca Juga: Masyarakat Pati Bersatu Suarakan Protes ke Gerindra Lewat Baliho di Gedung DPRD

Pengumuman itu juga menyebutkan ada sejumlah ketentuan khusus. Seperti minimal pangkat atau golongan ruang pembina IV/a. Sedang atau penah menduduki jabatan administrator setara eselon III.a, atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun, atau jabatan administrator setara eselon III.b secara kumulatif paling singkat tiga tahun.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah posisi kepala OPD diketahui memang mengalami kekosongan. Sebagian besar baru diisi oleh pelaksana tugas. Selain tujuh posisi itu, ada juga posisi Kepala Disdukcapil yang masih diisi plt serta sekretaris daerah (Sekda) yang kini diisi oleh Penjabat (Pj).

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER