31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Pemkab Pati Kembalikan Rp16,9 Miliar untuk Kelebihan Bayar PBB-P2

BETANEWS.ID, PATI – Pasca-kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen dibatalkan oleh Bupati Pati Sudewo, kini kelebihan bayar pajak bagi yang sudah menyetor mulai dikembalikan kepada wajib pajak.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Febes Mulyono mengatakan,, pengembalian kelebihan uang untuk pembayaran PBB-P2 ini dilakukan sejak Selasa (2/9/24) lalu. Pihaknya telah mentransfer pengembalian tersebut kepada koordinator di masing-masing desa.

Baca Juga: Viral Remaja Ajak Bakar Rumah Kapolresta Pati, Kini Minta Maaf

-Advertisement-

“Per tanggal 2 kemarin, itu posisi uang sudah kita transfer rekening PBB P2 yang ada di desa. Kalau kita meladeni ratusan ribu wajib pajak untuk ke sini itu sulit. Sehingga kita distribusikan ke desa. 401 desa plus 5 kelurahan,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Pihaknya merincikan, sebelumnya pembayaran PBB-P2 sudah mencapai 50 persen. Nilai pembayaran itu mencapai Rp 30 miliar.

Setelah dibatalkan, pembayaran PBB-P2 dikembalikan pada ketetapan 2024. Kemudian total pengembalian nilainya mencapai Rp 16 miliar.

“Uang yang masuk hampir mencapai 50 persen dari target. Hampir Rp30 miliar sudah masuk, tapi yang dikembalikan hampir Rp 17 miliar. Tepatnya Rp16,9 miliar. Itu kita kembalikan,” terangnya.

Febes menyebut, pengembalian ini sesuai Nomor Objek Pajak (NOP). Karena wajib pajak bisa memiliki beberapa NOP.

“Per NOP ini kita kasihkan ke desa. Semuanya secara terbuka. Ini kembali ketetapan 2024. Jadi contoh semisal 2024, Rp 100 ribu yang sudah dibayar berapa nanti ketetapan 2025, Rp 100 ribu. Kalau bayarnya Rp 200 ribu, jadi dikembalikan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Pihaknya mencatat, ada sebanyak ratusan ribu NOP yang sudah membayar PBB-P2. Sehingga kelebihan bayar PBB-P2 akan dikembalikan ke NOP tersebut.

“340 ribu sekian NOP yang kita kembalikan. Totalnya yang kita cut off 814 ribu lebih total NOP. Berarti ada yang dibayar dan belum, tapi yang sudah dibayar dan melebihi 340 ribu sekian,” sebutnya.

Baca Juga: Tidak Sampai Sebulan, Dokter Reni Terima Tiga Kali SK Mutasi

Ia menambahkan, wajib pajak bisa menghubungi koordinator di desa untuk mengurus pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 ini.

“Selasa mulai mempersiapkan. Harapan desa bisa ambil uang (di Bank Jateng),” pungkasnya. 

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER