BETANEWS.ID, KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersiap mengencangkan ikat pinggang pada tahun anggaran 2026. Dana transfer pemerintah pusat ke Kudus pada tahun depan berkurang hingga Rp357,7 miliar.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kudus 2025-2030 di Lantai 4 Gedung Sekretaris Daerah (Setda) Senin (29/9/2025).
Baca Juga: Panen Raya Jagung 11 Hektare, Bukti Kudus Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat tentu akan mengurangi kos belanja Pemkab Kudus. Pemerintah daerah dituntut untuk kreatif dan mampu meningkatkan pendapatan.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menanggapi santai terkait bakal berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke Kota Kretek. Menurutnya, pengurangan tersebut harus disikapi dengan bijak dan tetap disyukuri karena Kudus masih mendapatkan dana dari pemerintah pusat.
“Kalau ada pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat kita sikapi dengan bijak. Nanti kita bikin skema guna mengurangi dan menghilangkan belanja-belanja yang tidak penting,” ujar Sam’ani.
Tak hanya itu, lanjut Sam’ani, pihaknya juga akan kembali melakukan beberapa efisiensi pada tahun depan. Baik itu di belanja-belanja operasional, maupun belanja lainnya. Pemkab Kudus juga akan lebih kreatif lagi untuk meningkatkan pendapatan.
“Kita juga akan optimalkan pendapatan tanpa harus menaikkan tarif. Yakni, dengan digitalisasi retribusi, supaya tidak terjadi penyalah gunaan dan kebocoran,” bebernya.
Menurut Sam’ani, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tentu akan berdampak pada pembangunan Kabupaten Kudus. Beberapa pekerjaan infrastruktur di tahun 2026 tentu bakal terimbas.
“Tak hanya pekerjaan-pekerjaan infrastruktur, kegiatan-kegiatan yang berbasis pelayanan publik juga bakal berkurang,” tandasnya.
Terkait informasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 ke Pemkab Kudus juga berkurang di tahun depan, Sam’ani tak menampik hal tersebut. Namun, orang nomor satu di Kota Kretek tersebut masih enggan memberikan keterangan lebih banyak.
“Rencananya seperti itu. Nanti secara rinci akan kami sampaikan, sebab, baru wacana dan belum ada surat secara resmi. Pengurangan dana transfer sebesar Rp357,7 miliar tersebut belum termasuk pengurangan dana cukai,” jelasnya.
Sam’ani mengatakan, dengan adanya pemotongan dana transfer ini tentu harus benar-benar disikapi dengan bijak. Pemkab Kudus akan belajar lagi untuk berhemat dan membelanjakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan efektif dan efisien.
Data dari Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, pendapatan transfer dari pemerintah pusat pada 2025 Perubahan kurang lebih sebesar Rp1,47 triliun.
Baca Juga: Museum Patiayam Jadi Panggung Sastra, Lesbumi Kudus Gelar Writers Festival 2025
Pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) 2026 pendapatan transfer Kabuoaten Kudus dari pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp1,21 triliun. Namun, alokasi resminya kurang lebih sebesar Rp855,05 miliar atau ada selisih Rp357,7 miliar.
Sementara untuk DBHCHT, Kabupaten Kudus pada tahun 2026 bakal menerima dana cukai kurang lebih sebesar Rp140 miliar. Jumlah tersebut turun drastis atau sekira Rp128 miliar dibanding tahun lalu yang sebesar Rp268,4 miliar.
Editor: Haikal Rosyada

