BETANEWS.ID, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus berencana menggagas terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga. Hal tersebut mengemuka, dikarenakan angka perceraian yang cukup tinggi di Kota Kretek.
Perda Ketahaan Keluarga mencuat pada rapat Panitia Khusus (Pansus) ll DPRD Kudus kala membahas Perda Pengarustamaan Gender (PUG) belum lama ini di ruang paripurna Gedung DPRD Kudus.
Baca Juga: Sejarah Kudus Kulon Jadi Pusat Industri Rokok Hingga Simbol Identitas Kretek yang Melekat
Ketua Pansus ll DPRD Kudus, Sayid Yunanta menyampaikan, bahwa perlu ada Perda lanjutan setelah PUG, yakni Perda Ketahanan Keluarga. Menurutnya, Perda tersebut sangat penting di Kabupaten Kudus.
“Hal itu mengacu pada permasalahan yang ada di Kabupaten Kudus saat ini, yang mana tingkat perceraian cukup tinggi beserta berbagai faktornya. Makanya Perda Ketahanan Keluarga sangat urgent untuk segera dibahas,” ujar Sayid kepada Betanews.id di Gedung DPRD Kudus.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengungkapkan, pada tahun 2024 kurang lebih ada 1.200 kasus perceraian di Kabupaten Kudus. Dari jumlah tersebut, mayoritas pihak istri yang menggugat.
“Tahun lalu, angka perceraian di Kudus itu mencapai 1.200 kasus. Dari jumlah tersebut, 900 di antaranya adalah gugat cerai yang dilakukan oleh pihak istri,” bebernya.
Melihat angka perceraian tersebut di Kabupaten Kudus tentu sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, seyogyanya penting agar di Kota Kretek ini ada Perda Ketahanan Keluarga.
Sebagai informasi, data dari PA Kudus yang didapatkan oleh Betanews.id, angka perceraian di Kabupaten Kudus sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 1.233 kasus. Dari jumlah tersebut, terdapat 976 kasus cerai gugat (diajukan oleh istri). Sementara 257 kasus cerai talak (diajukan oleh suami).
Baca Juga: Cerita Fadloli Warisi Harta Karun Kretek Sejak Usia 7 Tahun
Berbagai persoalan melatarbelakangi kasus perceraian tersebut. Mulai dari hubungan yang tidak harmonis, hadirnya orang ketiga, hingga suami terjerat judi online yang kemudian memaksa sang istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama (PA).
Sementara data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus, hingga tahun 2024 tercatat sekira 14 ribu warga Kudus berstatus cerai hidup dan 56 ribu orang cerai mati. Dengan total kurang lebih 70 ribu orang, keberadaan janda dan duda menjadi fenomena sosial tersendiri di Kota Kretek.
Editor: Haikal Rosyada

