31 C
Kudus
Selasa, Februari 17, 2026

Tren Cerai ASN di Kudus Meningkat, Perselingkuhan dan Ekonomi Jadi Sebab

BETANEWS.ID, KUDUS – Tren perceraian pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalami kenaikan cukup signifikan pada tahun 2025. Pada semester pertama tahun ini, terdapat 10 ASN yang mengajukan cerai dan sudah disetujui.

Angka perceraian tersebut lebih banyak dibanding tahun sebelumnya. Yang mana sepanjang tahun 2024 terdapat hanya sembilan ASN Pemkab Kudus yang bercerai.

Baca Juga: Sering Kebanjiran dan Atap Bocor, Dua Kelas di SD 1 Mejobo Kudus Direnovasi

-Advertisement-

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno mengatakan, bahwa pengajuan izin cerai oleh ASN tidak serta-merta langsung disetujui. Proses tersebut akan melalui mediasi berkali-kali. Apabila masih dimungkinkan untuk kembali rujuk, maka pengajuan tersebut akan ditolak.

“Mediasi akan dilakukan mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bertugas, sebelum nantinya diajukan ke BKPSDM. Jika belum membuahkan hasil, maka akan diteruskan ke Bupati Kudus untuk kembali dilakukan pembinaan,” ujar Winarno melalui sambungan telepon, Jum’at (1/8/2025).

Bahkan, lanjut Winarno, pihak dari Kementerian Agama (Kemenag) juga akan ikut melakukan mediasi dan pembinaan terhadap kedua belah pihak. Hal ini untuk memastikan bahwa keputusan untuk bercerai memang sudah jalan terakhir dan terbaik.

“Ada yang (pengajuan izin cerai) diterima dan ada yang ditolak. kalau masih bisa dirukunke ya ditolak. Misal yang mengajukan perempuan, yang laki-laki masih pengen bersama ya kami tolak,” terangnya.

Ada berbagai faktor penyebab ASN mengajukan izin cerai, mulai dari perselisihan, ekonomi, maupun perselingkuhan. Mayoritas, faktor penyebab keretakan hubungan rumah tangga yang terjadi adalah karena berselisih paham.

Winarno membeberkan, dari ASN yang mengajukan izin cerai ke BKPSDM Kudus, jumlah terbanyak datang dari instansi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus. Hal ini menyusul jumlah ASN terbanyak juga di instansi tersebut.

“Paling banyak di instansi pendidikan. Jadi prosesntase kenapa lebih besar karena jumlah personilnya lebih banyak, tapi kalau dirata-rata hampir sama (semua OPD). Di sana jumlah guru kan sekitar tiga sampai empat ribuan,” jelasnya.

Baca Juga: Siapa yang Menyangka, TNI Ternyata Juga Bisa Ajar Matematika dengan Konsep Menyenangkan

Untuk diketahui, surat izin cerai memang dibutuhkan oleh ASN bila ingin mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama. Surat izin ini menjadi syarat wajib, atau Pengadilan Agama tidak bisa memproses lebih lanjut.

“Meskipun setiap tahun ada (yang mengajukan izin cerai) tetapi kita lakukan pembinaan, karena yang namanya rumah tangga kan ada naik turunnya, jangan sampai menyesal di belakang karena selisih paham sebentar,” imbuhnya.

Editor: Haikal Rosyada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER